Ads

JournalTelegraf
Jumat, 09 April 2021, April 09, 2021 WIB
Last Updated 2021-04-09T13:58:31Z
Bank SulutGogugatan dana tantiemHUKRIM

Sidang Gugatan Dana Tantiem Bank SulutGo : Ketua Majelis Hakim Mundur atau Diganti?

Gambar Ilustrasi


JOURNALTELEGRAF
- Sidang gugatan pembayaran dana tantiem tahun buku 2016 dengan nomor perkara : 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yang dilayangkan mantan pengurusnya terhadap Bank SulutGo (BSG) kembali digelar Senin (29/03/2021) lalu.


Namun sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum ini kembali ditunda setelah pihak tergugat tidak hadir pada sidang yang kali ini telah dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim.

Hakim Djamaludin Ismail, SH, MH mengungkapkan, Ia mengambil alih Ketua Majelis Hakim setelah Ketua Majelis Hakim sebelumnya ASU alias ALFIN diganti.

Hakim Ismail mengungkapkan, Hakim ASU alias ALFIN diganti karena pemberitaan di media.

"Karena pemberitaan di media tentang Ketua Majelis Hakim sebelumnya, makanya diganti. Jadi Saya ambil alih," ujar Hakim Ismail, Senin (29/03/2021).

Namun, keterangan Hakim Djamaludin Ismail, SH, MH ini sangat berbeda dengan keterangan yang disampaikan Humas, Relly Dominggus Behuku, S.H, MH ke Journaltelegraf pada Senin (15/03/2021) lalu.

"Salom selamat siang, sehubungan dengan pertanyaan bapak terkait gugatan dana tantiem bank sulutgo, dapat sy sampaikan bahwa ketua majelis hakim berinisial ASU alias Usup telah bermohon mundur dari perkara tsb kepada Ketua PN Mnd," tulis Behuku melalui pesan whatsApp, +62812-4033-7***, Senin (15/03/2021).

Lanjut Behuku, permohonan pengunduran diri Hakim ASU alias ALFI dilakukan 2 minggu lalu tanpa merinci alasan pengunduran diri Hakim ASU alias ALFI.

"Permohonan mundur itu dilakukan 2 minggu yg lalu, jd bukan karena di copot seperti yg bapak beritakan, trims. Utk sdg tgl 2/3 msh dipimpin Ketua majelis yg lama, dan surat pengunduran diri tgl 5/3 terkait alasan sy tdk thu krn itu ditujukan kepada kpn, trims," jelas Behuku.

Sementara itu, Hakim Djamaludin Ismail, SH, MH pada sidang Senin (29/03/2021) lalu mengakui Ketua Majelis Hakim ASU alias ALFIN diganti dan Ia mengambil pimpinan sidang.

Hakim Ismail pun menunda sidang hingga Selasa (20/04/2021).

"Kita panggil lagi Saksi dan dan Saksi ahli untuk melakukan refresh," ujar Hakim Ismail lagi.

Lebih lanjut, Hakim Ismail mengatakan Ia tidak mau seolah-olah hanya melanjutkan saja jika sidang putusan tetap digulir.

Tapi anehnya, Hakim Ismail mengatakan sidang nantinya hanya sebagai formalitas.

"Sidang hanya formalitas aja," ujar Hakim Ismail.

Sidang gugatan para mantan pengurus Bank SulutGo ini seharusnya sudah memasuki tahap sidang keputusan pada Selasa (16/03/2021) lalu, setelah sebelumnya pada sidang Selasa (02/03/2021) lalu telah mendengarkan kesimpulan masing-masing pihak yang berperkara.

Namun, dikarenakan pergantian Ketua Majelis Hakim, sidang pun diundur hingga Senin (29/03/2021) lalu.

Untuk informasi, Journaltelegraf beberapa waktu lalu memberitakan tentang indikasi konflik kepentingan Ketua Majelis Hakim ASU alias ALFIN terhadap salah satu pihak beperkara.

Dimana, Hakim ASU alias ALFI diketahui memiliki anak kandung berinisial MSRU alias SAF, yang bekerja di BSG cabang Kotamobagu (Baca : Anak dan Adik Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem Bank SulutGo Bekerja di Bank SulutGo?)

Selain anak kandung, Hakim ASU alias ALFI juga memiliki adik perempuan berinisial SU alias SOF, yang beberapa bulan lalu dikabarkan mendapat promosi sebagai pimpinan cabang BSG Boroko (Baca : Ingin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado).

Selain anak dan adik, Hakim ASU alias ALFI juga diduga kuat memiliki kedekatan dengan salah seorang Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud.

Dugaan ini terlihat ketika Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud ini tampak menghadiri resepsi pernikahan anak Hakim ASU alias ALFI yang digelar di salah satu hotel mewah di Manado (Baca : Direksi BSG Hadiri Resepsi Nikah Anak Ketua Majelis Hakim Pengadil Gugatan Mantan Pengurus vs BSG?).

Perilaku Hakim ASU alias ALFI diduga kuat telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, perilaku Hakim ASU alias ALFI ditengara telah mengabaikan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Baca : Putusan Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem BSG di PN Manado Terancam Tidak Sah).

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar