Ads

JournalTelegraf
Kamis, 04 Maret 2021, Maret 04, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-04T13:20:28Z
Bank SulutGoHakim PN ManadoMANADOpernikahanSulawesi Utara

Direksi BSG Hadiri Resepsi Nikah Anak Ketua Majelis Hakim Pengadil Gugatan Mantan Pengurus vs BSG?

Foto Resepsi Pernikahan anak Ketua Majelis Hakim Pengadil Gugatan Mantan Pengurus BSG vs BSG yang disinyalir dihadiri salah seorang Direksi BSG yang beredar di media sosial. (foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF - Salah seorang Direksi Bank SulutGo (BSG) disinyalir menghadiri resepsi pernikahan anak dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) M. Alfi Sahrin Usup, SH, MH yang digelar di salah satu hotel mewah di kota Manado, Minggu (28/2/2021) malam.


M. Alfi Sahrin Usup, SH, MH diketahui adalah Ketua Majelis Hakim pengadil perkara gugatan mantan pengurus BSG terhadap BSG.

Dari foto yang di posting di media sosial (medsos), tampak sosok yang diduga Direksi BSG berinisial MT berfoto bersama pengantin dan keluarganya.

Direksi BSG, MT pun menjawab walaupun sudah membaca ketika dikonfirmasi kehadirannya melalui pesan whatsApp di nomor pribadinya +62 813-1777-9***.

Seperti diketahui, saat ini BSG tengah digugat mantan pengurusnya berkaitan dengan pembagian tantiem tahun buku 2016.

Dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yang tengah bergulir di Pengadilan negeri Manado itu, Direksi dan Komisaris BSG yang sedang menjabat dalam periode kepengurusan saat ini, dituduh menggelapkan dana tantiem yang seharusnya menjadi hak para penggugat.

Empat penggugat itu adalah mantan Komisaris Utama Robby Mamuaya, dua komisaris lainnya yakni Alexius Lembong dan Effendy Manoppo serta mantan Direktur Umum, Felming Harun.

Nilai yang diklaim sebagai hak yang diduga “digelapkan” Direksi dan Komisaris BSG saat ini mencapai Rp 5.780.602.645 atau masing-masing mereka seharusnya mendapatkan Rp 1.445.150.661 atau 7,5% dari laba BSG tahun buku 2016 itu yang mencapai Rp 173.148.079.000

Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan para mantan pengurus itu.

Sebelumnya,  delapan dari 10 mantan pengurus itu kompak menggugat Direksi dan Komisaris BSG berkaitan dengan pembagian tantiem yang merupakan amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BSG tanggal 27 September 2016 itu.

Namun, dalam putusan tanggal 30 Juli 2019, perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Mnd ini oleh majelis hakim PN Manado dinyatakan Niet On vankelijke Verklaad (NO) atau tidak dapat diterima.

Mengacu pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pada poin 5.1, ayat 5.1.2 dituliskan ; Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Pada poin 5.1.3. juga dituliskan ; Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada 5.2. tentang Konflik Kepentingan, di poin 5.2.1. tentang Hubungan Pribadi dan Kekeluargaan, pada ayat (1) dituliskan ; Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, pada ayat (2) dituliskan ; Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat, yang menangani perkara tersebut.

Pada pasal 17 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga sudah dituliskan ; Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Sebelumnya di ayat 4 lebih tegas dituliskan Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Pada ayat (6) pasal 17 ini ditegaskan dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada ayat (7) kembali ditegaskan : Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar