Ads

JournalTelegraf
Senin, 22 Februari 2021, Februari 22, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-25T14:10:17Z
deposito Bank SulutGoMANADOTantiem

Ingin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado

Jajaran Direksi Bank SulutGo (foto : Ist)


JOURNALTELEGRAF - Bank SulutGo (BSG) disinyalir memaanfaatkan posisinya agar dapat memenangkan gugatan mantan pengurusnya berkaitan dengan pembagian tantiem tahun buku 2016.

Informasi yang berhasil dirangkum Journaltelegraf dari berbagai pihak, manajemen BSG dikabarkan diduga mengambil langkah dengan cara mempromosikan atau memberikan jabatan kepada keluarga salah satu majelis hakim yang tengah menyidangkan perkaranya.

Komisi Yudisial pun diminta segera turun tangan.

Diketahui, saat ini BSG tengah digugat mantan pengurusnya berkaitan dengan pembagian tantiem tahun buku 2016. Dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yang tengah bergulir di Pengadilan negeri Manado itu, Direksi dan Komisaris BSG yang sedang menjabat dalam periode kepengurusan saat ini, dituduh menggelapkan dana tantiem yang seharus menjadi hak para penggugat.

Empat penggugat itu adalah mantan Komisaris Utama Robby Mamuaya, dua komisaris lainnya yakni Alexius Lembong dan Effendy Manoppo serta mantan Direktur Umum, Felming Harun.

Nilai yang diklaim sebagai hak yang diduga “digelapkan” Direksi dan Komisaris BSG saat ini mencapai Rp 13,5 M atau atau 7,5% dari laba BSG tahun buku 2016 itu yang mencapai Rp 173 M.

Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan para mantan pengurus itu.

Sebelumnya,  delapan dari 10 mantan pengurus itu kompak menggugat Direksi dan Komisaris BSG berkaitan dengan pembagian tantiem yang merupakan amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BSG tanggal 27 September 2016 itu.

Namun, dalam putusan tanggal 30 Juli 2019, perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Mnd ini oleh majelis hakim PN Manado dinyatakan Niet On vankelijke Verklaad (NO) atau tidak dapat diterima.

Saat gugatan kedua akan memasuki tahap putusan inilah yang disinyalir dimanfaatkan BSG untuk mempengaruhi putusan hakim.

BSG ditengarai mempromosikan adik salah satu pengadil perkara itu yang berinisial SU, sebagai pemimpin cabang.

Demikian pula, MSRU yang merupakan anak dari salah satu majelis hakim perkara ini, yang sekarang bekerja di BSG Cabang Kotamobagu, dikabarkan bakal dipromosi ke kantor pusat.

Franklin Montolalu, dari Kantor Pengacara Franklin Aristoteles Montolalu & Rekan yang  menjadi kuasa hokum para penggugat, mengungkapkan saat ini persidangan akan memasuki tahapan kesimpulan dan sekitar dua pekan sesudahnya akan diputuskan oleh majelis hakim yang dketuai Alfi Usup, SH, MH.

Selain gugatan perdata, masalah tantiem ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Sulawesi Utara. Inipun menimbulkan persoalan baru.

Dimana ada dugaan dana 'suap' dari BSG yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum untuk mengamankan proses laporan ini. (Baca: Diduga Ada Aliran Dana dari BSG untuk Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tantiem).

Dalam kwitansi yang dikeluarkan BSG, ada juga nama salah seorang anak petinggi Polda Sulut yang merupakan karyawan BSG, sebagai salah seorang oknum karyawan yang menggambil secara tunai dana yang diduga diperuntukan untuk 'mengamankan' proses laporan dana tantiem.

Direktur Marketing BSG, Machmud Turuis saat dikonfirmasi belum lama ini membenarkan semua pemberitaan Journaltelegraf terkait permasalah di BSG.

Terkait adanya dana sekisar Rp 325.000.000 yang diduga diberikan kepada oknum aparat penegak hukum, dikatakan Machmud dana itu dikeluarkan untuk membayar biaya-biaya perkara yang sedang dialami BSG.

Terkait pembobolan rekening deposito milik nasabah BSG, Machmud juga mengakui telah dilaporkan ke Polda Sulut.

Sementara itu, terkait kredit macet yang diperkirakan senilai Rp 300 miliar, Machmud juga mengakui tengah dilakukan proses restrukturisasi dan penambahan jaminan dari debitur.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar