Ads

JournalTelegraf
Minggu, 28 Februari 2021, Februari 28, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-01T11:40:17Z
Bank SulutGoMANADOPengadilan Negeri

Anak dan Adik Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem Bank SulutGo Bekerja di Bank SulutGo?

gambar Ilustrasi


JOURNALTELEGRAF
- Netralitas majelis Hakim pengadil yang menyidangkan gugatan perdata dana tantiem yang dilakukan sejumlah mantan pengurus Bank SulutGo (BSG) patut dipertanyakan.


Pasalnya, salah seorang majelis Hakim yang di ketuai Alfi Usup, SH, MH ini disinyalir memiliki anak dan adik kandung yang bekerja di BSG. (Baca jugaIngin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado)

Adik kandung yang berjenis kelamin perempuan ini diketahui berinisial Sof alias SU, yang merupakan salah satu pemimpin cabang BSG di bumi Bogani.

Selain adik kandung, Hakim pengadil tersebut juga ditengarai memiliki anak kandung berinisial Saf alias MSRU, yang tercatat sebagai karyawan kantor cabang BSG di bumi Bogani. (Baca juga : 

Anak kandung Hakim pengadil ini diketahui belum lama menikah. Diperoleh informasi, jelang pernikahannya sempat ada penawaran sejumlah fasilitas mewah dari BSG yang disampaikan salah seorang pejabatnya.

Menilik kepada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sudah sangat jelas menyuratkan apa dan bagaiman seharusnya Hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar