Ads

JournalTelegraf
Senin, 15 Maret 2021, Maret 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-15T13:00:44Z
Bank SulutGoHakimMANADOPengadilan Negeri Manado

Jelang Sidang Putusan Gugatan Dana Tantiem BSG, Humas PN Manado : Hakim Alfi Mundur

Gambar Ilustrasi : Gedung Pengadilan Negeri Manado dan Jajaran Direksi Bank SulutGo.


JOURNALTELEGRAF - Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara gugatan dana tantiem Bank SulutGo (BSG) mengundurkan diri.

Mundurnya Hakim ASU alias ALFI, jelang sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (16/03/2021) besok menjadi tanda tanya besar.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH dikonfirmasi melalui Humas, Relly Dominggus Behuku, S.H, MH membenarkan bahwa Hakim ASU tak lagi menjadi majelis hakim yang mengadili perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yakni gugatan para mantan pengurus terhadap BSG menyangkut pembayaran tantiem tahun buku 2016.

"Salom selamat siang, sehubungan dengan pertanyaan bapak terkait gugatan dana tantiem bank sulutgo, dapat sy sampaikan bahwa ketua majelis hakim berinisial ASU alias Usup telah bermohon mundur dari perkara tsb kepada Ketua PN Mnd," tulis Behuku melalui pesan whatsApp +62812-4033-7***, Senin (15/03/2021).

Menyikapi permohonan ASU alias ALFI, menurut Behuku, Ketua PN Manado telah menentukan Ketua Majelis yang baru, yakni Ketua PN Manado sendiri, Djamaludin Ismail, SH.MH.

"Ketua PN Mnd telah menentukan Ketua Majelis yg baru yaitu pak Ketua PN Mnd dgn anggotanya tetap, demikian yg dpt sy sampaikan," tulis Behuku lagi.

Behuku mengungkapkan, permohonan pengunduran diri Hakim ASU alias ALFI dilakukan 2 minggu lalu tanpa merinci alasan pengunduran diri Hakim ASU alias ALFI.

"Permohonan mundur itu dilakukan 2 minggu yg lalu, jd bukan karena di copot seperti yg bapak beritakan, trims. Utk sdg tgl 2/3 msh dipimpin Ketua majelis yg lama, dan surat pengunduran diri tgl 5/3 terkait alasan sy tdk thu krn itu ditujukan kepada kpn, trims," jelas Behuku.

Yang jadi pertanyaan, kenapa pengundura diri itu batu diajukan ketika tahapan setelah persidangan bergulir?

Jika surat pengunduran diri tersebut diakukan dua pekan lalu, seperti yang diungkapkan humas dalam pesan WA-nya pada wartawan Journaltelegraf, berarti saat itu ketika tahapan persidangan sudah menyelesaikan tahapan kesimpulan.

Diketahui, Hakim ASU alias ALFI adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yakni gugatan para mantan pengurus terhadap BSG menyangkut pembayaran dana tantiem tahun buku 2016.

Sidang gugatan para mantan pengurus Bank SulutGo ini sendiri akan memasuki tahap sidang keputusan pada Selasa (16/03/2021) besok, setelah sebelumnya pada sidang Selasa (02/03/2021) lalu telah memdengarkan kesimpulan masing-masing pihak yang berperkara.

Hakim ASU alias ALFI ini terindikasi memiliki konflik kepentingan terhadap salah satu pihak yang berperkara, yakni pihak tergugat, Bank SulutGo (BSG).

Hakim ASU alias ALFI diketahui memiliki anak kandung berinisial MSRU alias SAF, yang bekerja di BSG cabang Kotamobagu (Baca : Anak dan Adik Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem Bank SulutGo Bekerja di Bank SulutGo?)

Selain anak, Hakim ASU alias ALFI juga memiliki adik perempuan berinisial SU alias SOF, yang beberapa bulan lalu dikabarkan mendapat promosi sebagai pimpinan cabang BSG Boroko (Baca : Ingin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado).

Selain anak dan adik, Hakim ASU alias ALFI juga terindikasi memiliki kedekatan dengan salah seorang Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud

Belum lama ini, Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud tampak menghadiri resepsi pernikahan anak Hakim ASU alias ALFI yang digelar di salah satu hotel mewah di Manado (Baca : Direksi BSG Hadiri Resepsi Nikah Anak Ketua Majelis Hakim Pengadil Gugatan Mantan Pengurus vs BSG?).

Direksi BSG, MT alias Mahmud sendiri tidak menjawab ketika di konfirmasi tentang kehadirannya di resepsi pernikahan anak Hakim ASU alias ALFI.

Perilaku Hakim ASU alias ALFI diduga telah mengangkangi Undang-undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan  Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Selain itu, perilaku Hakim ASU alias ALFI ditengara telah mengabaikan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Baca : Putusan Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem BSG di PN Manado Terancam Tidak Sah).

Keputusan majelis hakim pun terancam tidak sah. Hakim ASU alias ALFI pun terancam di pidana.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar