Ads

JournalTelegraf
Rabu, 10 Maret 2021, Maret 10, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-13T04:19:40Z
Bank SulutGogugatan dana tantiemMANADO

Anak dan Adik Karyawan BSG, Netralitas Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem BSG Dipertanyakan

Foto Ilustrasi


JOURNALTELEGRAF - Netralitas salah seorang Hakim Pengadilan Negeri Manado (PN Manado) yang menjadi Majelis Hakim pengadil yang menyidangkan gugatan perdata dana tantiem yang dilakukan sejumlah mantan pengurus Bank SulutGo (BSG) terhadap BSG patut dipertanyakan.


Pasalnya, salah seorang majelis hakim disinyalir memiliki konflik kepentingan dengan salah satu pihak berperkara, yakni Bank SulutGo

Hakim berinisial ASU alias Alfi ini diketahui memiliki anak kandung berinisial Saf alias MSRU, yang bekerja sebagai pegawai BSG cabang Kotamobagu (Baca : Anak dan Adik Hakim Pengadil Gugatan Dana Tantiem Bank SulutGo Bekerja di Bank SulutGo?)

Selain anak, Hakim ASU alias Alfi juga memiliki adik kandung berjenis kelamin perempuan berinisial Sof alias SU, yang lebih kurang tiga bulan lalu diketahui ini mendapat promosi sebagai pimpinan cabang BSG Boroko (Baca : Ingin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado).

Selain anak dan adik, Hakim ASU alias Alfi juga disinyalir memiliki kedekatan dengan salah seorang Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud

Belum lama ini, Direksi BSG berinisial MT alias Mahmud tampak menghadiri resepsi pernikahan anak Hakim ASU alias Alfi yang digelar di salah satu hotel mewah di Manado (Baca : Direksi BSG Hadiri Resepsi Nikah Anak Ketua Majelis Hakim Pengadil Gugatan Mantan Pengurus vs BSG?).

ASU alias Alfi sendiri pernah menolak ketika akan dikonfirmasi wartawan di PN Manado. ASU alias Alfi meminta awak media untuk mengkonfirmasi ke pihak BSG.

MT alias Mahmud sendiri tidak menjawab ketika dikonfirmasi tentang kehadirannya di resepsi pernikahan anak Hakim ASU alias Alfi.

Dengan beberapa hal ini, netralitas Majelis Hakim pengadil gugatan perdata dana tantiem yang dilakukan sejumlah mantan pengurus Bank SulutGo (BSG) terhadap BSG patut dipertanyakan.

Mengacu pada Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, pada poin 5.1, ayat 5.1.2 dituliskan ; Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan-hubungan lain yang beralasan (reasonable) patut diduga mengandung konflik kepentingan.

Pada poin 5.1.3. secara tegas dituliskan ; Hakim harus menghindari hubungan, baik langsung maupun tidak langsung dengan Advokat, Penuntut dan pihak-pihak dalam suatu perkara tengah diperiksa oleh Hakim yang bersangkutan.

Selanjutnya, pada 5.2. tentang Konflik Kepentingan, di poin 5.2.1. tentang Hubungan Pribadi dan Kekeluargaan, pada ayat (1) dituliskan ; Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut,
Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.

Selanjutnya, pada ayat (2) ditegaskan ; Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila Hakim itu memiliki hubungan pertemanan yang akrab dengan pihak yang berperkara, Penuntut, Advokat, yang menangani perkara tersebut.

Pada pasal 17 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga sudah disyaratkan Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.

Sebelumnya di ayat 4 lebih tegas dituliskan Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.

Selanjutnya, jika mengacu pada ayat (6) pasal 17, putusan dalam persidangan ini dinyatakan tidak sah. Terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif bahkan dipidana.

Dan di ayat (7) ditegaskan perkara akan diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yang berbeda.

Sidang gugatan perdata dana tantiem yang dilakukan sejumlah mantan pengurus Bank SulutGo (BSG) terhadap BSG ini akan memasuki tahap putusan pada Selasa (16/3/2021) pekan depan.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar