Ads

JournalTelegraf
Senin, 15 Maret 2021, Maret 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-15T15:36:14Z
Bank SulutGoMANADOPengadilan Negeri Manado

Tanpa Alasan Jelas, Ketua Majelis Hakim Sidang Gugatan Dana Tantiem BSG Mundur Jelang Putusan

Gambar Ilustrasi


JOURNALTELEGRAF - Jelang sidang putusan gugatan dana tantiem Bank SulutGo (BSG) Selasa (16/03/2021) besok, Ketua Majelis Hakim, ASU alias ALFI dikabarkan mengundurkan diri (Baca : Jelang Sidang Putusan Gugatan Dana Tantiem BSG, Humas PN Manado : Hakim Alfi Mundur)


Belum diperoleh informasi yang jelas terkait alasan Hakim ASU alias ALFI mundur.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Djamaludin Ismail, SH, MH dikonfirmasi melalui Humas, Relly Dominggus Behuku, S.H, MH membenarkan bahwa Hakim ASU alias ALFI alias USUP tak lagi menjadi majelis hakim yang mengadili perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yakni gugatan para mantan pengurus terhadap BSG menyangkut pembayaran tantiem tahun buku 2016.

"Salom selamat siang, sehubungan dengan pertanyaan bapak terkait gugatan dana tantiem bank sulutgo, dapat sy sampaikan bahwa ketua majelis hakim berinisial ASU alias Usup telah bermohon mundur dari perkara tsb kepada Ketua PN Mnd," tulis Behuku melalui pesan whatsApp, +62812-4033-7***, Senin (15/03/2021).

Menyikapi permohonan ASU alias ALFI, menurut Behuku, Ketua PN Manado telah menentukan Ketua Majelis yang baru, yakni Ketua PN Manado sendiri, Djamaludin Ismail, SH.MH.

"Ketua PN Mnd telah menentukan Ketua Majelis yg baru yaitu pak Ketua PN Mnd dgn anggotanya tetap, demikian yg dpt sy sampaikan," tulis Behuku lagi.

Behuku mengungkapkan, permohonan pengunduran diri Hakim ASU alias ALFI dilakukan 2 minggu lalu tanpa merinci alasan pengunduran diri Hakim ASU alias ALFI.

"Permohonan mundur itu dilakukan 2 minggu yg lalu, jd bukan karena di copot seperti yg bapak beritakan, trims. Utk sdg tgl 2/3 msh dipimpin Ketua majelis yg lama, dan surat pengunduran diri tgl 5/3 terkait alasan sy tdk thu krn itu ditujukan kepada kpn, trims," jelas Behuku.

Mundurnya Hakim ASU alias ALFI, jelang sidang putusan yang akan digelar pada Selasa (16/03/2021) besok menjadi tanda tanya besar.

Yang jadi pertanyaan, kenapa pengundura diri itu batu diajukan ketika tahapan setelah persidangan bergulir?

Jika surat pengunduran diri tersebut diakukan dua pekan lalu, seperti yang diungkapkan humas dalam pesan WA-nya pada wartawan Journaltelegraf, berarti saat itu ketika tahapan persidangan sudah menyelesaikan tahapan kesimpulan.

Diketahui, Hakim ASU alias ALFI adalah Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yakni gugatan para mantan pengurus terhadap BSG menyangkut pembayaran dana tantiem tahun buku 2016.

Sidang gugatan para mantan pengurus Bank SulutGo ini sendiri akan memasuki tahap sidang keputusan pada Selasa (16/03/2021) besok, setelah sebelumnya pada sidang Selasa (02/03/2021) lalu telah mendengarkan kesimpulan masing-masing pihak yang berperkara.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar