Ads

JournalTelegraf
Senin, 15 Maret 2021, Maret 15, 2021 WIB
Last Updated 2021-03-15T14:59:59Z
Benny RhamdaniBP2MINASIONAL

Sempat Disekap, 5 Calon Pekerja Migran Indonesia Diselamatkan BP2MI

Kepala BP2MI Pusat, Benny Rhamdani (rompi coklat) bersama calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dibebaskan (foto : Ist)

JOURNALTELEGRAF - Lima orang calon pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan diberangkatkan ke negara Timur Tengah, diselamatkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) setelah sempat di sekap Perusahaan penyalur pekerja Migran.


Ke lima orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BP2MI, Senin (15/03/2021) dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya, BP2MI mendapatkan laporan dari P4TKI Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka mendapatkan aduan calon PMI atas nama Hidayatul.

"Kami dapat rekaman. Melalui rekaman suara yang meminta tolong karena tidak mau diberangkatkan ke Arab Saudi," jelas Kepala BP2MI Pusat, Benny Rhamdani, Senin (15/03/2021).

Karena tak diberangkatkan, mereka pun ditaruh di tempat penampungan PT Mafan Samudra Jaya, yang beralamat di Jalan Mandor Naiman, No. 99, Pasir Jambu – Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.

Mendengar informasi tersebut, Kepala BP2MI memerintahkan Kepala UPT Jakarta untuk melakukan pengecekan lapangan.

Alhasil, mereka pun akhirnya menemukan ke lima orang tersebut, yang masing-masing bernama Suryadi, Sulhan, Muhammad Faesal, Hidayatus Sholihah.


Habis Puluhan Juta

Dari penyelamatan tersebut, terungkap bahwa mereka masing-masing dijanjikan bekerja sebagai Waiters dan juga Penata Laksana Rumah Tangga. Hal ini diungkapkan oleh para calon pekerja migran tersebut.

Dari iming-iming tersebut, para calon pekerja migran itu kemudian dimintakan puluhan juta.

"Saya sudah membayar Rp 25 juta," ungkap Suryadi, satu diantara calon pekerja migran tersebut.

Mereka pun berharap uang yang sudah diberikan agar dikembalikan.

"Kami mohon sekali agar uang kami dikembalikan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BP2MI Pusat, Benny Rhamdani meminta agar para calon pekerja tersebut untuk menjadi saksi apabila akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

"Ini akan diproses hukum, kalian siapkan memberikan keterangan sebagai saksi," kata Benny yang diiyakan oleh kelima calon Pekerja Migran tersebut.

Lebih lanjut Benny mengungkapkan, kelimanya dijanjikan bekerja oleh PT Mafan Samudra Jaya.

"Perusahaan ini padahal bermasalah," terang Benny.

Menurut Benny, PT Mafan Samudra Jaya berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/738/HK 03/01/II/2021, telah di cabut izin kegiatannya dalam usaha penempatan pekerja migran.

Keputusan tersebut, lanjutnya, menyebutkan bahwa perusahan tersebut dihentikan sementara atau seluruh kegiatan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Jadi kegiatannya dihentikan. Artinya izin bersangkutan dalam masa sanksi," pungkasnya.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar