Ads

JournalTelegraf
Selasa, 23 Februari 2021, Februari 23, 2021 WIB
Last Updated 2021-02-23T06:58:52Z
Bank SulutGoSulawesi Utara

Diduga 'Suap' Hakim PN Manado Terkait Gugatan Tantiem, Ini Jawaban BSG


JOURNALTELEGRAF
- Bank SulutGo (BSG) disinyalir memaanfaatkan posisinya agar dapat memenangkan gugatan mantan pengurusnya berkaitan dengan pembagian tantiem tahun buku 2016.


Manajemen BSG pun diduga 'menyuap' Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang tengah menyidangkan gugatan sejumlah mantan pengurus BSG dengan cara mempromosikan atau memberikan jabatan kepada keluarga salah satu majelis hakim.

Direksi BSG melalui Juru Bicaranya (Jubir) Daniel Rompas SH ketika dikonfirmasi membantah informasi yang diberitakan Journaltelegraf (Baca : Ingin Menangkan Gugatan Tantiem, BSG Diduga “Suap” Hakim PN Manado)

"Slamat siang. Ndak benar ini info," tulis Rompas melalui pesan whatsApp nomor : 081340430***, Selasa (23/2/2021).

Rompas pun mengatakan bohong ketika dikonfirmasi lanjut terkait informasi promosi dan rotasi terhadap kerabat majelis hakim adalah usulan salah satu pejabat Divisi Kepatuhan BSG.

Namun Rompas bungkam ketika dikonfirmasi lanjut jika saat ini BSG tengah melakukan rotasi dan promosi terhadap karyawan BSG.

Diketahui, saat ini BSG tengah digugat mantan pengurusnya berkaitan dengan pembagian tantiem tahun buku 2016.

Dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2020/PN.Mnd yang tengah bergulir di PN Manado itu, Direksi dan Komisaris BSG yang sedang menjabat dalam periode kepengurusan saat ini, dituduh menggelapkan dana tantiem yang seharusnya menjadi hak para penggugat.

Empat penggugat itu adalah mantan Komisaris Utama Robby Mamuaya, dua komisaris lainnya yakni Alexius Lembong dan Effendy Manoppo serta mantan Direktur Umum, Felming Harun.

Gugatan ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan para mantan pengurus itu.

Sebelumnya,  delapan dari 10 mantan pengurus itu kompak menggugat Direksi dan Komisaris BSG berkaitan dengan pembagian tantiem yang merupakan amanat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) BSG tanggal 27 September 2016 itu.

Namun, dalam putusan tanggal 30 Juli 2019, perkara nomor 235/Pdt.G/2018/PN.Mnd ini oleh majelis hakim PN Manado dinyatakan Niet On vankelijke Verklaad (NO) atau tidak dapat diterima.

Saat gugatan kedua akan memasuki tahap putusan inilah yang disinyalir dimanfaatkan BSG untuk mempengaruhi putusan hakim.

BSG ditengarai mempromosikan adik salah satu pengadil perkara itu yang berinisial SU, sebagai pemimpin cabang.

Demikian pula, MSRU yang merupakan anak dari salah satu majelis hakim perkara ini, yang sekarang bekerja di BSG Cabang Kotamobagu, dikabarkan bakal di promosi ke kantor pusat.

Kuasa hukum Penggugat, Franklin Montolalu, dari Kantor Pengacara Franklin Aristoteles Montolalu & Rekan ketika dikonfirmasi mengungkapkan saat ini persidangan akan memasuki tahapan kesimpulan dan sekitar dua pekan sesudahnya akan diputuskan oleh majelis hakim yang di pimpin Alfi Usup, SH, MH.

Selain gugatan perdata, masalah tantiem ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Sulawesi Utara. Inipun menimbulkan persoalan baru.

Dimana ada dugaan dana 'suap' dari BSG yang mengalir ke oknum aparat penegak hukum untuk mengamankan proses laporan ini. (Baca: Diduga Ada Aliran Dana dari BSG untuk Penanganan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tantiem).

Dalam kwitansi yang dikeluarkan BSG Februari 2019 lalu senilai Rp 325.000.000, ada nama anak dari salah seorang petinggi Polda Sulut yang merupakan karyawan BSG berinisial CS.

CS berperan sebagai salah seorang oknum karyawan yang menggambil secara tunai dana yang dikucurkan kas BSG, yang diduga diperuntukan untuk 'mengamankan' proses laporan dana tantiem.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar