Jajaran Komisaris Bank SulutGo dibawah kepemimpinan Komisaris Utama Sanny J Parengkuan (foto : banksulutgo.co.id)
JOURNALTELEGRAF - Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey selaku Pemegang Saham Pengendali Bank SulutGo (PSP BSG) diminta segera mengambil langkah strategis menyusul adanya dugaan "penggelapan" dana bank senilai hampir Rp 40 miliar oleh pengurus.
Dugaan Penggelapan dana ini ditengara dilakukan pengurus yang merupakan Dewan Diŕeksi dan Dewan Komisaris bank tersebut melalui dana Asuransi Jabatan (ASJAB).
Menurut salah seorang sumber yang merupakan mantan pengurus di bank itu mengungkapkan, akibat belum dibayarkannya uang pertanggungan oleh perusahan asuransi, artinya BSG menjadi dua kali menanggung pembayaran uang pertanggungan asuransi jabatan itu, sehingga dana yang sudah dikeluarkan diperkirakan sekisar Rp 40 miliar.
Baca Berita Terkait :
"Secara prinsip asuransi, ini sudah salah besar. Apalagi kalau dikaitkan dengan GCG, SOP maupun BPP," ujar sumber ini sambil menambahkan bahwa sudah seharusnya Gubernur Olly Dondokambey turun tangan menelisik dugaan ini.
Jajaran Dewan Direksi Bank SulutGo dibawah kepemimpinan Direktur Utama Jeffry AM Dendeng (foto : banksulutgo.co.id)
Dugaan modus 'penggelapan' adalah, pada masa awal menjabat, para pengurus membebankan biaya Asuransi atas Jabatan Direksi dan Komisaris yang disandang kepada bank.
Baca Berita Terkait :
Bank SulutGo dibebankan untuk membayar premi Asuransi atas Jabatan Direksi dan Komisaris ke pihak perusahan asuransi.
Setelah empat tahun menjabat dan akan mengakhiri periode jabatannya pada September tahun 2020 lalu, para pengurus disinyalir tidak berhasil mendapatkan klaim uang pertanggungan dari PT Asuransi JS Tbk yang diketahui sedang mengalami masalah likuiditas. Kembali uang pertanggungan ini dibebankan ķepada BSG.
Seharusnya klaim uang pertanggungan AsJab sudah menjadi urusan pengurus dengan pihak perusahan asuransi, bukan kepada Bank SulutGo.
Reporter/Editor : Simon Ronal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar