Ads

JournalTelegraf
Sabtu, 16 Januari 2021, Januari 16, 2021 WIB
Last Updated 2021-01-17T02:07:03Z
Asuransi JabatanBank SulutGoMANADO

Ditengah Keprihatinan Wabah Covid-19, BSG Bayarkan Rp 15 M AsJab Komisaris dan Direksi

Jajaran Dewan Direksi Bank SulutGo dibawah kepemimpinan Dirut Jeffry AM Dendeng (foto : banksulutgo.co.id)


JOURNALTELEGRAF - Ditengah keprihatinan menghadapi wabah pandemi Covid-19, Presiden RI Joko Widodo selalu mengingatkan agar Instansi pemerintahan yang menggunakan uang negara dan daerah melakukan penghematan anggaran.


Beberapa proyek pembangunan infrastruktur yang tidak bersifat strategis dan mendesak pun dihentikan. Anggaran dialihkan untuk penanganan wabah pandemi Covid-19.

Namun tidak demikian halnya dengan Bank SulutGo.

Bank daerah yang sahamnya dimiliki pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Gorontalo dan beberapa pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut dan Gorontalo ini serta 1 pihak swasta, PT. Mega Corpora, dikabarkan melakukan pembayaran uang pertanggungan asuransi jabatan (Asjab) Komisaris dan Direksi yang sudah berakhir periode jabatannya pada September 2020 lalu.

Baca Berita Terkait ;

Niainya terbilang fantastis, sekisar Rp 15 miliar. Namun jika ditambahkan dengan pembayaran premi asuransi yang dilakukan, total nilainya mencapai sekisar Rp 40 miliar.

Salah seorang pengurus Bank SulutGo yang enggan namanya disebut, ketika dikonfirmasi mengatakan pembayaran Asjab yang dilakukan Bank SulutGo ke pengurus sudah sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Pembayaran yang dilakukan Bank SulutGo sudah menjadi keputusan RUPS. Itu hak kami sebagai pengurus yang sudah berakhir periode jabatannya. Jadi tidak ada yang salah," ujarnya yang mengaku sudah menerima pembayaran yang perkiraab nilainya tidak mencapai Rp 2 miliar, Senin (11/1/2021).

Pengurus tersebut juga mengatakan pembayaran dana tersebut bukan termasuk kategori dana talangan.

"Bukan dana talangan. Perusahan asuransi sudah membayar sebagian, panjar. Tapi karena perusahan asuransi ada masalah keuangan, maka Bank SulutGo memenuhi pembayaran ke pengurus. Nantinya itu menjadi piutang Bank SulutGo ke perusahan asuransi," ujarnya lagi.

Direktur Utama (Dirut) Bank SulutGo, Jeffry A.M Dendeng sendiri bungkam ketika dikonfirmasi melalui nomor whatsAppnya Selasa (12/1/2021). Dendeng tak merespon konfirmasi Journaltelgraf.

Jajaran Dewan Komisaris dibawah kepemimpinan Komisaris Utama Sanny J Parengkuan (foto : banksulutgo.co.id)

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Bank SulutGo, Daniel Rompas ketika dikonfirmasi hanya menjawab singkat.

"Slamat pagi. Ndak ada dana talangan Pak," tulis Rompas melalui pesan whatsApp, Selasa (12/1/2021).

Rompas mengaku tidak bisa berkomentar ketika dicecar lagi terkait ketidakmampuan perusahan asuransi membayar uang pertanggungan Asjab Pengurus yang sudah jatuh tempo.

"Saya ndal bisa komen soal JS. Yg pasti tdk ada dana talangan," tulis Rompas lagi.

Pembayaran dana ini terbilang tak lazim. Pasalnya, Bank SulutGo dikabarkan membayarkan dana yang seharusnya menjadi tanggungjawab sebuah perusahaan asuransi milik negara, PT. Asuransi JS Tbk

PT. Asuransi JS. Tbk adalah perusahaan asuransi penanggung resiko yang selama ini telah menerima pembayaran premi dari Bank SulutGo.

PT. Asuransi JS Tbk sendiri diketahui tengah didera masalah likuiditas dan gagal bayar terhadap beberapa klaim uang pertanggungan.

Salah seorang mantan pengurus Bank SulutGo ketika dimintai tanggapan mengatakan artinya Bank SulutGo sudah melakukan dua kali pembayaran.

Menurutnya, ketika awal Pengurus menjabat, Bank SulutGo sudah melakukan pembayaran premi asuransi ke perusahan asuransi yang dipilih pengurus.

Namun, karena perusahan asuransi belum mampu melakukan pembayaran uang pertanggungan secara penuh, Bank SulutGo mendahulukan pembayaran uang pertanggungan AsJab ke pengurus.

"Secara prinsip asuransi, ini sudah salah besar. Apalagi kalau dikaitkan dengan GCG, SOP maupun BPP," ujar sumber ini sambil menambahkan bahwa sudah seharusnya Gubernur Olly Dondokambey turun tangan menelisik dugaan ini.

Untuk diketahui, pembayaran Asjab yang dilakukan Bank SulutGo ini disinyalir sudah menabrak aturan dan prinsip akuntansi, SOP, Buku Pedoman Perusahaan (BPP) dan peraturan lainnya.

Sebab, seharusnya klaim uang pertanggungan AsJab sudah menjadi urusan pengurus dengan pihak perusahan asuransi, bukan kepada Bank SulutGo.

Reporter/Editor : Simon Ronal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar