Ads

Selasa, 19 Desember 2023, Desember 19, 2023 WIB
Last Updated 2023-12-19T09:15:12Z
HUKRIM

Ada 16 Adegan Saat Dilakukan Rekonstruksi di TKP Pengeroyokan dan Penganiayaan Almarhum Elvis Wagey di Bitung

Proses rekonstruksi di tkp korban meninggal di Kota Bitung usai dianiaya dan dikeroyok oleh pelaku (Foto : Journal Telegraf )


JOURNALTELEGRAF - Tim Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Utara menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal di dunia, Selasa (19/12/2023).


Direktur Reskrim Umum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol  Gani Fernando Siahaan menjelaskan proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka kebutuhan di pengadilan nanti.


"Rekonstruksi ini kita buat untuk mengetahui persis apa yang sebenarnya terjadi dan dilakukan pelaku terhadap korban. Supaya nanti hakim yakin dengan apa yang dilakukan pelaku," kata Gani Fernando.


Dia juga menyebutkan ada tiga titik tempat kejadian perkara yang dilakukan rekonstruksi oleh Tim Inafis Reskrimum Polda Sulut. 


"Ada tiga titik, pertama tempat dimana peristiwa berawal dimana peristiwa awal mulai, tapi itu buka TKP dan tkpnya itu di Intan Kelurahan Bitung Timur dimana di sana hanya ada penganiayaan dan pengrusakan dan terakhir di Bitung Tengah dimana terjadi pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama sama dilanjutkan dengan pembunuhan," ungkap Gani.


Di lokasi terjadinya pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama sama yang menyebabkan hilangnya nyawa Elvis Wagey ada 16 adegan rekonstruksi yang dilakukan.


"Untuk pelaku penganiayaan secara bersama sama itu ada empat orang dan masih ada tersangka lainnya yang sementara dilakukan pengejaran," jelasnya.


Dan sesuai adegan, menurut Gani Fernando korban meninggal tidak di tempat kejadian perkara.


"Untuk meninggalnya sendiri itu di rumah sakit. Tapi untuk penikaman dan juga panah wayer yang tertancap di leher bagian belakang korban terjadi di sini, di lokasi ketiga kita lakukkan rekonstruksi ini," pungkasnya.


Reporter : Arham Licin

Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar