Ads

Selasa, 28 November 2023, November 28, 2023 WIB
Last Updated 2023-11-28T01:49:50Z
Sulsel

Skandal Pendidikan! Guru di Kajang Ditetapkan Tersangka, Guncang Fondasi Perlindungan Anak di Sekolah

 

(Foto ) : UE (43) Pendidik di Kajang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur


JOURNALTELEGRAF-Sebuah kasus mengejutkan melibatkan seorang guru di Kajang, Kabupaten Bulukumba. UE (41), seorang pendidik di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kajang, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kejadian ini mencuat setelah laporan diterima pada Jumat, 17 November 2023.


Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan sigap menangani kasus ini. 


Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, gelar perkara dilaksanakan pada Kamis, 23 November 2023, yang kemudian diikuti dengan penetapan status tersangka bagi UE pada Jumat, 24 November 2023.

AKP Abustam Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba. Pria berkepribadian tegas ini menyoroti fokusnya pada penanganan kasus-kasus serius, seperti dugaan penganiayaan anak di bawah umur yang baru-baru ini mencuat.Kepemimpinannya tercermin dalam pendekatan yang transparan.


Menariknya, proses penyelidikan ini melibatkan berbagai bukti, termasuk konsistensi keterangan saksi, hasil visum et revertum, dan barang bukti berupa sepotong kayu bekas kaki kursi. 


Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini memiliki kompleksitas yang perlu diungkap.


"Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 2 (dua) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman yang mungkin dijatuhkan adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun," ungkap AKP Abustam sang Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba ini.



Tak sampai disitu, kasus ini tidak hanya menciptakan ketegangan di dunia pendidikan, tetapi juga menggugah kesadaran akan perlunya perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah. 


Saat ini, UE telah resmi ditahan di rutan Polres Bulukumba, memberikan sinyal serius terhadap penegakan keadilan dalam kasus ini.


Sebelumnya, Paman korban Asdar Sakka dengan sigap melaporkan kejadian ini kepada Polres Bulukumba pada Jumat malam (17/11/2023). 


Asdar Sakka adalah seorang aktivis di Bulukumba. Sang aktivis lokal ini sering kali berperan dalam memperjuangkan berbagai isu dan kepentingan masyarakat di wilayah Bulukumba dan sekitarnya.


"Langkah cepat Polres Bulukumba dan Polsek Kajang dalam mengamankan tersangka menunjukkan respons yang baik terhadap perlindungan anak dan penanganan kasus kekerasan," ujar Asdar saat itu.

Keadaan RH (13) yang sedang menjalani pemeriksaan Computed Tomography (CT) scan kepala di salah satu rumah sakit di Makassar.


"Kasus ini menyoroti tantangan kompleks dalam menjaga lingkungan pendidikan yang aman dan mengajak kita semua untuk bersama-sama melibatkan diri dalam mendukung perlindungan anak-anak di sekolah," tutup dia.




Reporter/Editor: Ewin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar