Ads

Senin, 02 Oktober 2023, Oktober 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-10-03T02:57:41Z
Buol

Pemda Dan DPRD Buol Sepakati Penetapan KUA-PPAS RAPBD Tahun 2024

 

Suasana Rapat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buol.


JOURNALTELEGRAF - Penjabat Bupati Buol Bersama Para Asisten Setda dan Pimpinan OPD Kabupaten Buol menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024. Senin,(2/10/2023).


Bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Buol, rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol, Srikandi Batalipu.


Dalam pengantarnya Batalipu menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2024 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.


"Dalam Pasal 89 ayat 1 dijelaskan, bahwa kepala daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu kepada pedoman penyusunan APBD," ungkap Batalipu


"Olehnya, tahun 2024 merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buol dengan merumuskan terhadap capaian target kinerja dan sasaran yang mengutamakan prioritas pembangunan daerah," lanjutnya.


Batalipu juga menyebutkan yang mana Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Kabupaten Buol tahun 2024 terdiri dari kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta strategi dalam pencapaiannya.


"Masih dalam pengantarnya, KUA dan PPAS Kabupaten Buol disusun berdasarkan capaian kerja Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Adapun aspek yang dimaksud, diantaranya: aspek ekonomi, sosial, politik, dan aspek keamanan. Termasuk diantaranya mempertimbangkan kondisi daerah Kabupaten Buol saat ini yang masih memerlukan perhatian yang berkaitan dengan upaya mengatasi pemulihan ekonomi, penurunan kemiskinan ekstrim, penurunan stunting, pengendalian inflasi, penanganan kebersihan serta dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2024," jelasnya


Sementara itu, Laporan Badan Anggaran yang disampaikan langsung oleh Ahmad Koloi. Di mana dia menjelaskan hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.


"Beberapa poin penting dalam laporan ini diantaranya tentang pendapatan dan belanja tahun 2024. Adapun total pendapatan telah disepakati sebesar Rp.932.936.417.000. Sementara itu, total belanja senilai Rp. 932.936.417.000 rupiah dengan rincian sebagai berikut: Biaya operasional sebesar Rp. 678.442.922.238, Belanja modal senilai Rp. 80.679.339.419, Belanja tak terduga sebesar Rp. 2.000.000.000, Belanja transfer sejumlah Rp. 171.814.155.343," paparnya.


Rapat pun ditutup dengan kesepakatan bersama antara Bupati Buol bersama pimpinan DPRD Kabupaten Buol dengan melakukan penandatanganan Penetapan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024.


Namun sebelum penutupan sidang paripurna dewan, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa Penetapan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai dasar untuk penyusunan Renja dan anggaran di tiap OPD, yang akan diinput menjadi Ranperda RPJMD Tahun anggaran 2024.
Olehnya Ketua DPRD Srikandi berharap agar Ranperda APBD Tahun 2024 bisa ditetapkan lebih awal.


"Kami berharap Ranperda APBD tahun 2024 dapat ditetapkan lebih awal. Kita targetkan Bulan Januari, Februari sudah berjalan, karena tahun depan kita melaksanakan pemilu dan pemilihan tahun 2024," tutupnya.


Rapat Paripurna yang telah mencapai hasil kesepakatan ini menjadi penting bagi pembangunan Kabupaten Buol. Semua pihak yang terlibat berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah yang telah disusun dalam Rancangan KUA-PPAS sebagai bagian dari tujuan bersama untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik di Kabupaten Buol.



Reporter : Moh Asri

Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar