Ads

Rabu, 31 Mei 2023, Mei 31, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-31T09:39:23Z
morut

Terkuak! Polres Morowali Utara Menyergap Jaringan Pencurian Kendaraan: 20 Unit Barang Bukti Ditemukan!

 




JOURNALTELEGRAF-Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di kawasan industri nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI). Tiga orang pelaku berhasil ditangkap dan sebanyak 20 unit kendaraan, termasuk motor sport, motor matic, dan motor bebek, berhasil disita sebagai barang bukti.


Pada hari Rabu (31/5/2023), Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Asryad Maaling, menggelar konferensi pers untuk mengungkap rincian kasus ini. Menurut Kapolres, para pelaku beroperasi di dalam area PT GNI, di mana mereka melakukan pencurian terhadap kendaraan yang diparkir oleh korban. Para pelaku menggunakan kunci T sebagai alat untuk menggondol roda dua saat ada kesempatan.


"Dalam modus operandi mereka, para pelaku mengincar kendaraan yang terparkir di sekitar kita, dan total ada 20 unit kendaraan yang mereka curi. Beberapa di antaranya ditemukan di area parkir PT GNI. Mereka menggunakan kunci T sebagai alat bantu," jelas Kapolres.


Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksinya pada saat situasi di area parkir PT GNI sepi, terutama pada dini hari antara pukul 00.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA. Para korban umumnya memarkirkan kendaraan mereka saat sedang bekerja atau beristirahat.


"Pada pukul 00.00 WITA, ketika korban pergi ke toilet, kendaraan mereka masih terparkir di depan gedung karyawan. Namun, pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WITA, ketika korban akan berangkat kerja, mereka menemukan bahwa kendaraan mereka sudah tidak ada di tempatnya. Mereka mencari sekeliling area parkir, tetapi tidak berhasil menemukannya," tambahnya.


Kapolres mengungkapkan bahwa para pelaku melakukan pencurian secara berulang, dan berhasil mencuri total 20 unit kendaraan. Barang bukti dari aksi mereka bahkan dijual di luar daerah, seperti di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Namun, polisi berhasil mengamankan 5 unit motor dari sana.


Setelah menerima laporan kasus pencurian, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang mendalam. Akhirnya, mereka berhasil mengidentifikasi para pelaku. 


Dalam pengungkapan tersebut, terungkap bahwa dua pelaku merupakan karyawan PT GNI, sedangkan satu pelaku lainnya adalah warga dari luar yang bertugas membantu dalam memasarkan barang curian. 



Identitas para pelaku adalah MA (29) dari Desa Bunta, MD (21) dari Kelurahan Kolonodale, dan identitas pelaku ketiga masih dalam proses penyelidikan oleh polisi. Pelaku ketiga ditangkap di Sulawesi Selatan.



"Polres Morowali Utara menerima informasi pada tanggal 20 April 2023 mengenai adanya transaksi sepeda motor bekas dengan harga murah yang tidak didukung oleh surat-surat resmi. Tim Resmob melakukan pengembangan informasi tersebut yang akhirnya mengarah pada penangkapan terhadap para pelaku," terang Kapolres.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4, Subs Pasal 362 junto Pasal 64 Ayat (1), serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 tentang tindak pidana pencurian. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara dengan maksimal 7 tahun.


Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua di sekitar kawasan Industri PT GNI untuk segera menghubungi Polres Morowali Utara melalui Satuan Reserse Kriminal. 



"Masyarakat diharapkan melengkapi dokumen kepemilikan kendaraan yang valid. Apabila syarat kepemilikan terpenuhi, pihak kepolisian akan mengembalikan kendaraan tersebut kepada pemiliknya," tutup Kapolres.


Reporter: Arthomo Lagaronda

Editor: Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar