Ads

Rabu, 31 Mei 2023, Mei 31, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-31T09:23:41Z
Morowali utara

Polres Morowali Utara Berhasil Menangkap 27 Pelaku Narkoba dan Sita Ratusan Paket Shabu

 

Konferensi pers, Kapolres Morowali Utara mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota polisi yang terlibat dalam operasi ini, serta kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan. 

JOURNALTELEGRAF - Polres Morowali Utara terus memperketat langkah dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Morowali Utara. Dalam hasil yang membanggakan, polisi berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak 27 pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba selama periode Januari hingga Mei 2023. Operasi yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini menunjukkan komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang merusak.


Dalam serangkaian operasi yang dilakukan dengan tekun dan taktik yang cermat, Polres Morowali Utara berhasil menjerat 23 pria dan 4 wanita sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Selama proses penangkapan, polisi juga berhasil menyita sebanyak 180 paket kecil sabu-sabu, dengan total berat mencapai 56,12 gram. Selain itu, satu paket ganja sintetis seberat 2,75 gram juga berhasil disita sebagai bukti dalam pengungkapan kasus ini.


Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada Rabu (31/5/2023), menyampaikan bahwa peredaran narkoba di Kabupaten Morowali Utara menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Selain melibatkan warga sipil, para pelaku juga mencakup beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keterlibatan mereka merupakan indikasi serius akan perluasan peredaran narkoba yang menyebar ke berbagai lapisan masyarakat.


Pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan laporan kepada pihak berwajib. Sebanyak 24 Laporan Polisi (LP) diterima oleh polisi, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan dalam menangkap para pelaku. Tahap penyelidikan (sidik) mencakup 15 LP, sedangkan 9 LP telah mencapai tahap penyidikan lengkap (P21).


AKBP Imam Wijayanto juga menjelaskan bahwa upaya penindakan yang dilakukan oleh Polres Morowali Utara tidak hanya mencakup penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti, tetapi juga upaya penegakan hukum yang tegas. 



"Para pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba ini akan dijerat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009," ungkapnya.


Pasal 112 ayat 1 dari undang-undang tersebut dikenakan kepada 23 pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Mereka akan menghadapi hukuman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda yang berkisar antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar. 


Sementara itu, pasal 112 ayat 2 dikenakan kepada 2 pelaku yang memiliki narkotika dengan berat melebihi 5 gram. Mereka akan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sebanding dengan kejahatan yang dilakukan.


Tidak hanya itu, ada pula pasal 114 ayat 1 yang dikenakan kepada 1 pelaku yang terlibat dalam tawar-menawar, jual beli, atau pemberian narkotika golongan I. Pelaku ini akan dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.


Selain upaya penindakan terhadap para pelaku, Kapolres Morowali Utara juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. 



Dalam konferensi pers tersebut, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan adanya aktivitas atau indikasi penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.


Dalam penutup konferensi pers, Kapolres Morowali Utara mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh anggota polisi yang terlibat dalam operasi ini, serta kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan. 



Ia berharap bahwa penangkapan dan penindakan terhadap pelaku narkoba ini akan menjadi contoh bagi mereka yang masih terlibat dalam kegiatan ilegal serupa, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Morowali Utara.


Dengan penangkapan 27 pelaku narkoba dan penyitaan ratusan paket shabu ini, Polres Morowali Utara telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. 



"Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dari bahaya narkoba," tutup Kapolres.


Reporter: Arthomo Lagaronda

Editor: Ewin


Tidak ada komentar:

Posting Komentar