Ads

Senin, 15 Mei 2023, Mei 15, 2023 WIB
Last Updated 2023-05-15T00:04:07Z
Nusa Utara

Pendaftaran Bacaleg Parpol Resmi Ditutup, 10 Terakomodir, 4 Dipastikan Tidak Ikut Pileg, 4 Lainnya 'Terancam'

Suasana Konferensi Pers Di Kantor KPU Sangihe Usai Pendaftaran Bacaleg Ditutup.



JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe akhirnya resmi menutup tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai politik tepat pukul 23.59 wita di hari terakhir, hari minggu,(14/05/2023).


"Sesuai dengan aturan kami menutup dengan resmi kegiatan pengajuan bakal calon anggota DPRD khususnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia. Senin,(15/05/2023) dini hari.


Sinadia menyebutkan bahwa untuk pengajuan pendaftaran Bacaleg telah dibuka ruang dan waktu sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei sampai pukul 23.59 wita.


"Sampai batas waktu yang ditetapkan, ada 10 partai politik yang telah diterima oleh KPU bersama Bawaslu dalam proses verifikasi. Dan semuanya telah sinkron dengan apa yang menjadi tuntutan dan aturan itu, sudah mereka unggah di Silon sehingga kami tinggal mencocokkan," ungkapnya.


Terkait keberadaan beberapa parpol yang telah memasukkan pengajuan daftar nama Bacaleg namun tidak lolos dan/atau terakomodir, Sinadia menyatakan bahwa semua yang dilakukan KPU Sangihe adalah sesuai ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan.


"Terakomodir atau tidak terakomodir yang pasti itu bukan kewenangan kami, itu ada di pengurus pusat seperti pembuat aturan. Kami hanya dapat menjalankan aturan yang ada. Karena itu dipastikan sampai pada batas pukul 23.59 wita hanya ada 10 partai yang dapat kami akomodir, 8 lainnya belum dapat kami akomodir," jelasnya.


Sementara perihal kendala teknis yang dialami oleh beberapa parpol saat melakukan pengajuan daftar nama Bacaleg ke KPU Sangihe, dijelaskan langsung oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Jeck Seba.


"Dari 18 partai, yang terkonfirmasi memasukan pengajuan ada 14 partai. 10 telah terakomodir dan 4 sisanya itu tidak dapat kami lanjutkan karena pengajuan dari parpol tersebut tidak ada di dalam Silon. Sehingga kami tidak dapat menindaklanjuti lagi dengan proses verifikasi," papar Seba.


Namun sebagai pihak penyelenggara, Seba menyatakan bahwa tetap menerima apa yang menjadi keluhan dari parpol.


"Kami menyampaikan bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai aturan. Maka jika 4 parpol itu tetap memaksa untuk bisa terakomodir, kami mengarahkan agar dapat melanjutkan melalui upaya hukum; melalui sengketa administrasi atau ruang sengketa proses hukum," terangnya.


Akan tetapi, lanjut Seba; Sesuai PKPU nomor 10 menjelaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk perpanjangan waktu. Sebab pendaftaran sudah dibuka mulai tanggal 1-14 Mei 2023.


"Sampai dengan malam ini dipastikan keempat parpol tersebut, tidak bisa ikut dalam kontes Pileg nanti," pungkasnya.


Adapun keempat parpol yang terancam tidak bisa ikut dalam pileg 2024, yakni Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Gelora dan Partai PPP.


Sementara untuk 10 parpol yang dinyatakan lolos dan terakomodir, antara lain :

1. Partai PDI Perjuangan

2. Partai Nasdem

3. Partai Perindo

4. Partai Bulan Bintang (PBB)

5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

6. Partai Demokrat

7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Gerindra

10. Partai Golkar 


Sedangkan 4 partai sisa yang tidak mengajukan pendaftaran Bacaleg ke KPU Sangihe yakni Partai Buruh, Partai Ummat, Partai PKS dan Partai Kebangkitan Nusantara. Sehingga dapat dipastikan tidak akan ikut dalam Pileg nanti.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar