Ads

Jumat, 14 April 2023, April 14, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-14T14:59:51Z
Nusa Utara

Tersangka Oknum Kades 'Mengadu' Di Propam Polres Sangihe, Kasusnya Kini Berlanjut Ketahap Berikutnya

Ruang Kerja Kasi Propam Polres Kepulauan Sangihe (Dalam Keadaan Tertutup) Ketika Melakukan Pemeriksaan dan Permintaan Klarifikasi.



JOURNALTELEGRAF - Penetapan status sebagai tersangka terhadap oknum kades JL (33) oleh Polsek Tabukan Utara atas kasus dugaan penganiayaan kepada korban JS (46), ternyata bukan sekedar 'asal-asalan'; namun telah sesuai dan memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada.


"Sudah sesuai SOP, habis gelar sidik, periksa saksi terus penetapan tersangka," ujar Kapolsek Tabut, IPTU Dwi Tandirerung, S.Tr.K. Jumat,(14/04/2023)


Terkait laporan pihak keluarga tersangka oknum kades JL (33) ke Unit Propam Polres Kepulauan Sangihe atas keberatan penetapan/putusan sebagai tersangka, Tandirerung menyebutkan bahwa itu murni bentuk aduan masyarakat (Dumas).


"Terkait Dumas, kita sudah mengirim Kanitreskrim Polsek Tabut bersama anggota dan sudah klarifikasi ke Propam. Dan proses penyidikan tetap berlanjut," ucap Tandirerung.


Sementara itu, perihal adanya laporan aduan masyarakat terhadap institusi resmi Kepolisian Sektor Tabukan Utara (Polsek Tabut) ke Unit Propam Polres Kepulauan Sangihe, dibenarkan oleh Kasi Propam, IPDA Recky Marthin, S.PdK


"Dari pihak terlapor, datang melaporkan tindakan Kepolisian yang menurut pihak terlapor bertentangan dengan aturan, sehingga demi transparasi tindakan kepolisian, kami Propam Polres Kepulauan Sangihe langsung mengundang Kanit Reskrim Polsek Tabut dan penyidik untuk dipertemukan secara langsung dengan pihak terlapor, sehingga telah dijelaskan kepada terlapor tindakan kepolisian dengan administrasi penyidikan," ungkap Kasi Propam, IPDA Recky Marthin, S.PdK kepada awak media.


Sedangkan untuk status laporan yang dilayangkan oleh tersangka oknum kades JL (33) kepada institusi resmi Kepolisian Sektor Tabukan Utara, Kata Marthin tidak ada lanjutan lagi dan dianggap selesai siang tadi.


"Karena untuk Propam tidak bisa mengintervensi baik materil atau formil sehubungan dengan proses penyelidikan atau penyidikan," jelasnya.


Seusai menghadiri pemeriksaan dan klarifikasi siang tadi, Kanitreskrim Polsek Tabut, Janus J Sumangando menyatakan bahwa kasus ini akan terus berlanjut demi transparansi kinerja yang baik dari institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


"Segera akan kita lakukan tindakan penahanan terhadap tersangka oknum kades JL (33) dan kasusnya akan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," singkat Sumangando.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar