Ads

Kamis, 16 Maret 2023, Maret 16, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-16T17:01:38Z
DPRD SangiheNusa Utara

Dihadiri Tamuntuan RDP Berlangsung 'Panas', Makagansa-Gaghana-Takasihaeng Saling Silang Argumentasi

Aleg, Risald Paul Makagansa (kiri).
Peserta rapat di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.


JOURNALTELEGRAF - Seusai melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kedua Pembahasan Tiga Ranperda Kabupaten Kepulauan Sangihe; Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe langsung melanjutkan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemberhentian Aparatur Perangkat Desa.


RDP kali inipun menjadi menarik, sebab sebelum dimulai Anggota Legislatif Risal Paul Makagansa meminta kehadiran bersama dari Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan. Permintaan itupun langsung disetujui oleh Tamuntuan, sebab berdasarkan penuturan Makagansa, nama seorang Penjabat Bupati ikut terbawa pada persoalan pemberhentian dimaksud.


"Kami berharap RDP saat ini bisa dihadiri oleh Ibu Bupati, supaya persoalan-persoalan yang terjadi di setiap desa menjadi clear. Jangan ada berita simpang siur, ini karena ada perintah dari penjabat bupati; sehingga nanti nama ibu penjabat bupati terbawa-bawa dalam kebijakan-kebijakan yang salah," ujar Makagansa. Kamis,(16/03/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.


RDP terkait Pemberhentian Aparatur Perangkat Desa berlangsung cukup alot. Sesama anggota legislatif pun saling silang argumentasi terhadap persoalan tersebut. Bahkan kinerja lembaga eksekutif pun ikut 'dikuliti' dalam rapat tersebut. Demikian pula Kepala Desa Lelipang, Kecamatan Tamako yang melakukan pemberhentian perangkat tanpa sepengetahuan ataupun rekomendasi dari Pemerintah Kecamatan dan dinas terkait; ikut jadi bulan-bulanan.


"Untuk saat ini, Kita pastikan dulu SK pemberhentian dari kepala desa itu Sah atau tidak," tanya Makagansa kepada Kadis PMDD selaku instansi terkait.


Setelah mendapat jawaban bahwa Surat Keputusan (SK) dimaksud tidak sah, Makagansa langsung memberikan pandangannya kepada pimpinan dewan.


"Disini sudah jelas bahwa kepala desa mengambil kebijakan yang salah, untuk itu kami minta kepada pemerintah daerah agar dapat membuat teguran. Tapi jika memang masih bersikeras dan tidak mengindahkan maka lakukan saja pemberhentian dari jabatan, agar tidak ada lagi sikap-sikap seperti ini datang dari seorang kepala desa," tegas Makagansa.


Mendengar pernyataan Makagansa, Anggota Legislatif Benhur Takasihaeng langsung menanggapi dengan meminta pimpinan dewan untuk sekiranya mendengar penjelasan dari kepala desa terkait maksud pemberhentian yang dilakukan.


"Jika berkenan sekiranya pimpinan dapat memberikan kesempatan pada kepala desa untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar melakukan pemberhentian, supaya dalam mengambil keputusan kita ada perimbangan informasi," harap Takasihaeng.


Namun sayangnya, belum sempat ditanggapi oleh pimpinan sidang, Makagansa langsung memberikan interupsi dan meminta agar para anggota legislatif lainnya tidak melakukan 'pembelaan' karena kepentingan jelang pemilihan legislatif (Pileg). Makagansa pun berpatokan bahwa tidak perlu lagi ada penjelasan sebab SK Pemberhentian dari kepala desa sudah dinyatakan tidak sah oleh pemerintah daerah.


"Saya kira saran dan pendapat dari semua anggota Dprd itu wajar. Namun kami melihat ini regulasinya sudah salah. Untuk itu sekiranya Saya meminta tidak ada lagi anggota DPRD membuka ruang diskusi untuk pembahasan ini kembali ke awal lagi," tukas Makagansa dengan nada tinggi.


Pernyataan Makagansa pun ikut diperkuat oleh Anggota Legislatif Irene Gaghana. Dirinya juga menyatakan bahwa seharusnya situasi ini sudah jelas.


"Tadi sudah jelas pernyataan dari kadis PMD yang mana SK yang dikeluarkan oleh kepala desa itu tidak sah, maka seharusnya hal ini sudah selesai," tegas Gaghana, mendukung pernyataan Makagansa.


Meski berlangsung dengan tensi tinggi, RDP pun ditutup dengan beberapa simpulan yang disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo BAE selaku pimpinan sidang.


"Pertama, keputusan pemberhentian oleh kepala desa kepada perangkat desa dinyatakan tidak sah. Kedua, Perbup terkait mekanisme pengelolaan kader-kader desa secepatnya diselesaikan. Dan terakhir, apa yang disampaikan Ibu Penjabat untuk pembentukan tim percepatan menanggapi setiap RDP sekiranya segera dibentuk," tutup Kakondo, yang kemudian mengakhiri rapat dengan ketukan palu di meja pimpinan.


"Sekira demikian, dengan ini rapat saya tutup," ucapnya.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar