Ads

Jumat, 17 Maret 2023, Maret 17, 2023 WIB
Last Updated 2023-03-16T16:31:37Z
DPRD SangiheNusa Utara

Tiga Perangkat Desa Tak Berijazah Diberhentikan Kades, Tamuntuan : Ini Salah Pak Kades

Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan (kiri).
Kepala Desa Lelipang, Manansang Mandiangan (kanan).


JOURNALTELEGRAF - Kehadiran Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe hari ini, mungkin sama seperti kehadiran pada beberapa agenda rapat kemitraan eksekutif-legislatif sebelumnya. Namun duduk bersama para wakil rakyat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) mungkin jadi kali pertama bagi Tamuntuan.


Dari pengamatan awak media JOURNALTELEGRAF.COM; Istri dari Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiskus Andi Silangen terlihat 'tegang' kala menyaksikan langsung saling-silang argumentasi antara sesama anggota legislatif dengan tensi dan nada bicara yang cukup tinggi. Terkadang sesekali Dirinya, terlihat berkomunikasi dengan Ketua DPRD Sangihe, Josephus Kakondo ketika situasi RDP berlangsung memanas.


Beruntung, diakhir pelaksanaan RDP terkait Pemberhentian Aparatur Perangkat Desa, Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr Rinny Tamuntuan diberikan kesempatan oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan pandangan atas persoalan; Yang sepertinya Dia sendiri baru mengetahui situasi dan kondisi yang ada pada saat itu


"Saya sudah mendengar banyak hal tadi terkait pemberhentian dan pengangkatan para perangkat di Desa Lelipang Kecamatan Tamako. Pada prinsipnya kita semua ini, menjalankan sesuatu itu harus sesuai dasar dan regulasi," ungkap Tamuntuan. Kamis,(16/03/2023) di Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Lelipang, Tamuntuan menyatakan bahwa itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2018.


"Sesuai dengan aturan, perangkat desa yang sudah diangkat itu masa jabatan mereka dimulai dari tanggal ditetapkan sampai pada usia 60 tahun. Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini juga harusnya ada dasar dan rekomendasi dari camat," jelasnya.


Terhadap situasi dan persoalan yang telah terjadi, Tamuntuan memohon kerja sama dari Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa, agar dapat mengembalikan situasi yang ada sesuai ketentuan dan aturan.


"Tentunya ini salah yah Pak Kades, ini salah Pak Kades sudah mengangkat dan memberhentikan perangkat tanpa ada rekomendasi dari camat. Jadikan semua ini berjalan sesuai aturan," harapnya.


Sementara untuk langkah ke depan, Tamuntuan mengatakan harus dibuat Surat Edaran (SE) Bupati sebagai pengingat kepada semua kades bahwa sebelum melakukan pemberhentian perangkat harus sepengetahuan pemerintah daerah.


"Tentunya agar, para kades tidak bisa seenaknya mengangkat atau memberhentikan perangkat desa tanpa diketahui oleh instansi terkait," pungkasnya.


Meskipun tidak mendapat kesempatan untuk memberikan penjelasan, Kepala Desa Lelipang, Manansang Mandiangan ketika dikonfirmasi terkait alasan pemberhentian aparatur perangkat desa menyebutkan bahwa ketiga orang yang diberhentikan itu tidak memiliki ijazah.


"Mereka yang diberhentikan itu, diangkat oleh Pejabat Kades sebelumnya tidak melalui mekanisme penjaringan. Bahkan mereka itu tidak memiliki ijazah, sampai ijazah SD pun tidak ada," ketus Mandiangin, yang menyesali karena Dirinya tidak mendapat pembelaan ataupun diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan saat RDP berlangsung.



Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar