Ads

Rabu, 22 Februari 2023, Februari 22, 2023 WIB
Last Updated 2023-02-22T05:14:37Z
Papua

Usir Wartawan Saat Hendak Bertugas, Kajari Fakfak Arogan dan Tidak Profesional




JOURNALTELEGRAF  - Sejak Inspektur II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan tiba di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kajari Fakfak Nixon Nikolaus Nilla, SH, MH pekan lalu,  Kejaksaan Negeri Fakfak  makin tertutup  bagi wartawan untuk melakukan tugas jurnalistik.


Lebih ironisnya lagi, seorang wartawan  yang juga adalah kontributor Journaltelegraf di Fakfak diusir saat hendak melakukan peliputan kegiatan 


Apel Pencanangan Zona Integritas Penguatan Komitmen Bersama Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di kantor Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu (22/2/2023).


"Saya pada hari selasa kemarin meliput di Kejaksaan Negeri Fakfak, untuk bertanya terkait dengan adanya Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang datang di Fakfak. Ada Info beredar di masyarakat jika Kajari Fakfak ikut menjadi terperiksa. Nah tadi pagi ini, saya meliput Apel WBK dan WBBM tapi waktu di kantor Kejaksaan, Kajari tiba-tiba teriak dengan nada keras, itu siapa? Keluar, pergi ke pos penjagaan. Usai teriaki saya, ia juga teriak petugas piket dengan nada keras piket hari ini saya pecat kalian," ungkap Ronald Josef wartawan yang diduga dilarang meliput Rabu, (22/02/23) pagi.


Tindakan Kajari Fakfak ini dinilai tidak profesional dan terkesan arogan. Padahal wartawan adalah mitra dalam melaksanakan tugas. Namun pasca kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pilkada bergulir dan ramai diberitakan, sikap pimpinan korps Adhiyaksa tersebut dinilai kian tertutup dengan insan pers.


"Seharusnya media jadi teman kerja dia. Itu informasi dikalangan masyarakat terkait dengan adanya pemeriksaan terhadap Kajari oleh tim Kejaksaan Agung itu panas, sebagai pilar demokrasi, kita wajib mencari alasan apa yang membuat dia diperiksa dan kami harus memberitakan. Ya UU Pers itu sudah jelas," ujar Ronald.



Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar