Ads

Kamis, 12 Januari 2023, Januari 12, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-12T13:37:57Z
HUKRIM

Saling Sindir di Medsos, Perempuan Asal Minahasa Tenggara Babak Belur Usai Dianiaya




JOURNALTELEGRAF - Diduga dipicu saling sindir di media sosial, RD (26) warga Kota Bitung melakukan penganiayaan terhadap MMP (19) warga Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (8/1/2023) dini hari.


Aksi oenganiayaan dilakukan RD di salah satu cafe yang ada di Kelurahan Kadoodan Kecamatan Madidir Kota Bitung dan memicu kehebohan di media sosial facebook.


Tidak terima dengan perbuatan RD terhadap dirinya, MMP kemudian mendatangi Polres Bitung untuk melaporkan kejadian tersebut, Senin (9/1/2023).


Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi, Rabu (11/1/2023) sore membenarkan adanya kasus tersebut.


"Penganiayaan tersebut diduga akibat selisih paham kemudian saling sindir di story dan live media sosial yang berujung saling undang untuk berkelahi,"  kata Iwan.


Iwan juga memaparkan kronologis kejadian yang menyebankan MMP mengalami luka memar akibat peristiwa tersebut.


"RD bersama temannya datang mencari korban dan setelah bertemu, tak berselang lama diantara mereka yakni RD, korban dan temanya terlibat adu mulut dan saling dorong lalu berujung pada penganiayaan yang dilakukan RD terhadap korban dengan cara memukul kepala, wajah, dada, serta menjambak rambut dan menginjak-injak korban yang sudah dalam posisi terjatuh," jelas Iwan lagi.


Sementara itu di lokasi dan waktu yang sama, teman RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban.


"Saat terjadi penganiayaan terhadap korban, di lokasi dan waktu yang sama, teman RD yakni CP juga ikut menganiaya teman perempuan korban dengan cara menampar wajah sebanyak dua kali. Seketika itu suasana di lokasi kejadian menjadi ribut akibat teriakan teman-teman dari masing-masing pihak. Usai kejadian RD dan teman-temanya langsung meninggalkan lokasi kejadian," lanjut Iwan.


Berdasarkan laporan pengaduan pihak korban, Nomor:LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 9 Januari 2023, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung yang mendapat perintah, langsung bergerak untuk memburu dan menangkap RD dan temannya.


RD dan CP  berhasil ditangkap di lokasi berbeda sekitar wilayah Kota Bitung pada Rabu (11/1/2023) sore, yang selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bitung.


Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi menambahkan, selain RD dan CP, petugas juga mengamankan beberapa orang lain nya yang diduga ada kaitan dengan kasus tersebut. 


"Selain RD dan CP, Tim Resmob juga mengamankan 3 orang lainnya yang diduga ada kaitan atau mengetahui kasus penganiayaan tersebut. Saat ini semuanya sudah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Bitung untuk proses penyidikan lanjut," pungkasnya.



Reporter / Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar