JOURNALTELEGRAF - Pengamat Kepemiluan asal Sulawesi Utara, DR.Ferry Daud Liando menjelaskan terkait tiga proses yang bisa dilalui oleh partai politik yang tidak puas terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini disampaikan oleh dosen Universitas Sam Ratulangi, Manado saat dimintai tanggapan soal kasus lolosnya Partai Ummat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 pasca dinyatakan Memenuhi Syarat di dua daerah di Indonesia.
Dimana seperti diketahui, pada penetapan pertama parpol peserta Pemilu 2024, KPU RI menetapkan 17 partai peserta Pemilu 2024 dan bertambah satu parpol pada penetapan selanjutnya. Yakni, Partai Ummat.
Menurut Ferry Liando, tiga proses yang bisa dilakukan oleh parpol yang merasa tidak puas dengan keputusan KPU. Yaitu, pertama lewat permohonan sengketa proses yang dapat diajukan ke Bawaslu.
Selanjutnya kata Ferry, parpol yang masih juga belum puas dengan putusan Bawaslu, bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Proses hukum lainnya dapat mengajukan melalui laporan dugaan pelanggaran adminitrasi. Sengketa proses adalah sengketa yang diajukan parpol akibat ketidakpuasan terhadap keputusan KPU. sedangkan laporan pelanggarsn administrasi adalah laporan dugaan terjadinya pelanggaran terhadap tata cara, mekanisme dan prosedur. Jadi jika parpol membutuhkan keadilan maka 3 mekanisme ini bisa ditempuh," jelas Dosen Tata Kelola Kepemiluan ini, Senin (2/1/2023).
Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 dan nomor urutnya pasca penetapan Partai Ummat :
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garuda Perubahan Indonesia
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
24. Partai Ummat
Partai Lokal Aceh :
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Generasi Atjeh
20. Partai Darul Aceh
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soladaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
Reporter : Delila Anandari
Editor : Ewin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar