Ads

Senin, 02 Januari 2023, Januari 02, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-01T16:05:16Z
NASIONAL

KPK Rilis Hasil Survei Penilaian Integritas 631 Institusi Pemerintah Tahun 2022, Makin Rendah Nilai SPI Semakin Tinggi Resiko Korupsi Terjadi

Foto : ilustrasi


JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022.


Sebanyak 508 pemerintah kabupaten kota,  98 kementerian /lembaga, dan 34 provinsi di Indonesia.


Kementerian Sekretaris Negara mendapat nilai tertinggi 85,48 persen, Bank Indonesia menjadi lembaga non kementerian dengan nilai indeks 87,28 persen.


Untuk pemerintah daerah, Pemprov Bali meraih posisi pertama dengan nilai 78,82 persen, untuk  pemerintah kota, Kota Madiun dapat nilai 83,00 persen dan pemerintah Kabupaten Boyolali meraih nilai 88,32 persen sebagai kabupaten paling berintegritas.


Sebanyak 392.785 total responden yang terdiri dari 222.470 beeasa daei internal, 8.160 responden eksper dan 162.155 eksternal.


Resiko permasalahan  pengadaan barang dan jasa kurang lebih 33 persen responden menilai masih ada menyalagunaan dalam pengelolaan barang dan jasa.


Bahkan ada angka 28 persen responden menyebutkan pemenang vendor sudah diatur, 37 persen terjadi nepotisme, 29 perssn gratifikasi, 36 persen kualitas barang dan jasa serta 33 persen responden mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa hasilnya tidak bermanfaat.


Disisi pengelolaan SDM, menurut para responden resiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM juga masih tinggi. Bahkan 22 persen responden menyebut masih ada praktek jual beli jabatan, ada 26 persen menyebut masih kuatnya hubungan kekerabatan dalam mengelila SDM sebuah institusi negara, 32 persen menyebut hubhngan kedekatan pejabat juga menjadi salah satu bentuk resiko, dan 22 persen kesamaan almamater.


KPK kemudian memberikan 6  rekomendasi perbaikan dari hasil Survei Penilaian Integritas. Yaitu :


1.meminimalisir resiko perdagangan pengaruh dengan peraturan  dan implementasi penanganan benturan kepentingan

2. Memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal dalam mendeteksi korupsi

3. Sosialisasi, kampanye dan pelatihan anti korupsiberkala dan berkelanjutan

4. Pengembangan dan penguatan efektivitas sistem pencegahan berbasis IT

5. Pengembangan sistem pengaduan yang melindungi pelapor

6. Optimalisasi pengawasan internal dan eksternal


Menurut KPK, SPI hadir untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintahan melalui tiga sumber, yakni, pegawai di lembaga tersebut (Internal), publik yang pernah berhubungan atau mengakses layanan lembaga (eksternal) dan dari kalangan ahli (eksper).


Semakin rendah nilai SPI, menunjukkan semakin tinggi resiko korupsi pada lembaga itu.



Reporter : Mario

Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar