Ads

Jumat, 06 Januari 2023, Januari 06, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-06T16:39:26Z
Nusa UtaraSangihe

Berhasil Mewujudkan Desa Mandiri, 4 Kades 'Diganjar' Penghargaan Oleh Menteri Desa PDTT-RI

Penghargaan Kepada 4 Kepala Desa Yang Mewujudkan Desa Mandiri.




JOURNALTELEGRAF - Memasuki awal tahun 2023, Kabupaten Kepulauan Sangihe patutlah bersyukur sebab kembali menerima penghargaan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT-RI). Penghargaan ini secara khusus diberikan kepada empat desa yang berkomitmen dan bekerja keras dalam mewujudkan desanya menjadi Desa Mandiri.


Empat Desa yang diketahui menerima penghargaan ini antara lain Desa Petta Barat dan Desa Utaurano dari Kecamatan Tabukan Utara serta Desa Kuma 1 dari Kecamatan Tabukan Tengah dan Desa Hesang dari Kecamatan Tamako. Piagam penghargaan yang langsung ditandatangani oleh Menteri Desa PDTT-RI, Dr (HC) Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, diberikan kepada empat Kepala Desa (Kades) atas upaya dan kerja keras hingga mampu membawa desa mereka menjadi Desa Mandiri.


Terkait indikator ataupun penilaian dari Indeks Desa Membangun (IDM) ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Masyarakat, John Benyamin mengatakan bahwa ada tiga point penting yang jadi acuan dalam mewujudkan atau mencapai status sebagai Desa Mandiri.


"Jadi tiga point yang jadi penentu terhadap penilaian IDM ini yakni faktor Sosial, Ekonomi dan Ekologi. Untuk Faktor sosial terdiri dari Pendidikan, Kesehatan, Modal Sosial dan Pemukiman. Sementara untuk faktor Ekonomi melibatkan Keragaman Produksi Masyarakat, Akses Pusat Perdagangan dan Pasar, Akses Logistik, Akses Perbankan dan Kredit serta Keterbukaan Wilayah. Sedangkan untuk faktor Ekologi antara lain terkait Kualitas Lingkungan, Bencana Alam dan Tanggap Bencana," jelas John. Jumat,(6/1/2022).


Untuk penilaian IDM ini, Kata John dinilai langsung oleh Kemendes PDTT-RI sesuai kriteria. Dimana ada lima klasifikasi desa mulai yang paling bawah itu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal lalu nanti naik menjadi Desa Berkembang, kemudian Desa Maju dan paling tinggi ialah menjadi Desa Mandiri.


"Kelebihan dari menjadi Desa mandiri ini, mereka mendapatkan fasilitas berupa pencairan dana desa dalam 2 tahapan saja; sedangkan desa lainnya yang belum masuk klasifikasi Desa Mandiri tetap masih 3 tahapan pencairan," ungkapnya.


Selain mendapat keuntungan dalam hal pencairan dana desa, John juga menyebutkan ada tambahan lain bagi 4 Desa Mandiri ini.


"Mereka juga mendapat alokasi kinerja yang baik. Dengan begitu akan mendapat tambahan dana berdasarkan penilaian alokasi kinerja yang dinilai langsung oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya.



Reporter/Editor : Dendy Abram


Tidak ada komentar:

Posting Komentar