Ads

Jumat, 16 Desember 2022, Desember 16, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-16T07:54:32Z
MANADO

PEMILU 2024 : KPU Kota Manado Lakukan Ujì Publik Terhadap Dua Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi




JOURNALTELEGRAF - KPU Kota Manado menggelar Uji Publik terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kota Manado pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024, Kamis (15/12/2022).


Dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor didampingi anggota KPU Kota Manado, Sunday Rompas, Sahrul Setiawan, Ismail Harun dan Abdul Gafur Subaer.


Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Manado ini juga dihadiri partai politik, tokoh masyarakat, tokoh adat dan perwakilan media.


"Kegiatan ini merupakan lanjut Uji Publik yang telah dilakukan KPU Kota Manado sebelumnya," kata Jusuf dalam sambutannya.


Jusuf pun menjelaskan bahwa penataan dapil dan alokasi kursi perlu dilakukan mengingat adanya panambahan jumlah penduduk di Kota Manado pasca Pemilu 2019.


"Hasil evaluasi dari Pemilu 2019 lalu yang dilakukan oleh KPU RI dan seiring berjalannya waktu, maka pandang perlu dilakukan penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 mendatang," jelas Jusuf.


Jusuf juga berharap lewat forum tersebut, KPU Kota Manado bisa mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak terkait rancangan penataan dapil dan alokasi kursi yang telah diumumkan beberapa waktu lalu.


Sahrul Setiawan, Ketua Divisi Teknis KPU Kota Manado, mengatakan terdapat dua rancangan penataan dapil yang telah dilakukan KPU Ķota Manado.


"Terdapat dua rancangan penataan dapil dan  alokasi kursi. Yaitu yang pertama masih menggunakan dapil dan alokasi kursi Pemilu 2019 dan kedua rancangan dapil yang terjadi perubahan," jelas Sahrul Setiawan, Jumat (16/12/2022).




Berikut Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Kota Manado



Rancangan Pertama : 


1. Dapil Kecamatan Tikala -Paal Dua 7 kursi

2. Dapil Kecamatan Wenang - Wanea 8 kursi

3. Dapil Kecamatan Sario - Malalayang 7 kursi

4. Dapil Kecamatan Tuminting - Bunaken - Bunaken Kepulauan 8 kursi

5. Dapil Kecamatan Singkil - Mapanget 10 kursi


Rancangan Kedua : 


1. Dapil Kecamatan Wenang - Singkil 8 kursi

2. Dapil Kecamatan Tuminting, Bunaken dan Bunaken Kepulauan 8 kursi

3. Dapil Kecamatan Mapanget -  Paal Dua 9 kursi

4. Dapil Kecamatan Tikala - Wanea 8 kursi

5. Dapil Kecamatan Sario - Malalayang 7 kursi



Reporter: Arham Licin

Editor : Ewin Agustiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar