Ads

Selasa, 27 Desember 2022, Desember 27, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-27T12:04:31Z
BITUNGHUKRIM

Gegara Miras dan Ehabond, Seorang Remaja di Kota Bitung Tewas Usai Ditikam Temannya


Foto : Kasat Reskrim Polres Bitung didampingi Kasi Humas saat gelar jumpa pers (AL-JT)


JOURNALTELEGRAF - Pelaku kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kembali terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin (26/12/2022).


Korbannya seorang anak berusia 17 tahun yang mengalami luka tusuk dibagian dada kanan usai dianiaya oleh temannya sendiri J (15) menggunakan sebilah pisau.


Korban ditemukan oleh ssalah satu Ketua RT di tempat kejadian perkara dan melapor melalui hotline Polres Bitung.


Berdasarkan Laporan Polisi (LP)1059/XII/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tanggal 26 Desembr 2022, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.


Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Amboro, peristiwa tersebut dipicu karena pelaku dan korban sudah dipengaruhi minuman keras (Miras) dan ehabond.


"Keterangan dari pelaku, korban mengumpat dan itu yang membuat pelaku tersinggung. Saat korban berdiri, pelaku mengira korban akan mencabut sajam dan pelaku terlebih dulu mengambil sajam yang terselip dipinggangnya dan langsung menikam dada kanan korban," jelas Marselus, Selasa (27/12/2022) saat menggelar jumpa pers.


Pelaku yang merupakan residivis ini akan dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang Undang 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


"Pelaku memang seorang residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana, namun semuanya diselesaikan dengan musyawarah atau restorative justice. Namun, untuk kasus ini, sepertinya itu tidak pagi bisa dilakukan, apalagi korban meninggal dunia," jelas Marselus.


Polisi kini mengamankan pelaku dan barang bukti sebilau pisau yang terbuat dari besi putih.



Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar