JOURNALTELEGRAF - Dasar hukum yang digunakan Komisi Pemilihan Umum pada Pemilu Serentak 2024 masih sama seperti Pemilu 2019. Yakni, UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bitung, Syarifudin Hasan saat menjadi pemateri pada pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan dan Regulasi KPU, Kamis (17/11/2022).
Kehadiran tokoh agama dan tokoh masyarakat lanjut Syarifudin, merupakan amanat Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Pemilu tidak akan berhasil jika tidak ada partisipasi masyarakat, oleh karena itu KPU tidak akan bisa berjalan sendiri. KPU harus bergandengan tangan dengan seluruh stakeholder, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, media, partai politik dan seluruh elemen," jelas Syarifudin dihadapan puluhan tokoh agama dan tokoh masyarakat yang menjadi peserta sosialisasi yang digelar di Aula Kantor KPU Kota Bitung.
Dia juga mengajak seluruh tokoh agama dan tokoh masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan dapat mengundang KPU untuk memberikan informasi tentang tahapan dan seluruh program dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu Serentak 2024.
Selain itu, ormas dapat memberikan informasi secara luas kepada seluruh masyarakat bahwa tahapan pemilu sudah berjalan sejak bulan juni.
"Kami berharap sebagai mitra kami, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar memeberi informasi kepada masyarakat secara luas, dimana KPU kesulitan menjangkaunya," katanya.
Sebagai informasi, sejumlah pimpinan organisasi ambil bagian pada kegiatan itu, diantaranya. Ketua Kerukunan Keluarga Jawa (KKJ), Aras Sinaba, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Abdurrahman Kaluku, Ketua BKPRMI, Ranang Ranti, Sekretaris KKSS, Basmi Said, Perwakilan KKIG, Ketua PD BKMM, Salma Hasyim, Perwakilan Forsa Warkop, Irfan Frantigo, Perwakilan Pogogutat, Perwakilan Kerukunan Keluarga Toraja, LSM Pasela, Syamsi Hima, LSM Sakti, Petrus Rumbayan, Perwakilan dan Kerukunan Keluarga Muna Buton.
Kegiatan ini dibuka Ketua KPU Kota Biting, Deslie Sumampouw dan dihadiri Anggota KPU Kota Bitung, Idhli Ramadhiani Fitriah, Yunnoy Rawung dan Iten Kojongian.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar