Ads

Jumat, 11 November 2022, November 11, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-10T16:00:13Z
HUKRIM

Diduga Ganggu Seorang Perempuan, Pemuda di Kota Bitung Terkapar Dengan Dua Luka Tikaman


polres bitung
Foto : ilustrasi 


JOURNALTELEGRAF - Marthinus Jacob Rumengan (24) terpaksa dilarikan ke rumah sakit usai mengalami luka tusuk dibagian dada tengah dan lengan tangan kanan, Selasa (8/11/2022).


Warga Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara itu ditikam menggunakan sebilah senjata tajam jenis badik oleh IR (23) di Jalan Raya Kelurahan Madidir Weru, Kecamatan Madidir, tepatnya di samping Tugu Monyet sekitar pukul 20.10 Wita.


Alasan menikam korban hingga harus dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Minahasa Utara itu, karena pelaku yang sehari hari bekerja sebagai buruh ini merasa sakit hati karena korban mengganggu rumah tangga adiknya.


Pelaku yang menyerahkan diri, Rabu (9/11/2022) melalui Bhabinkamtibmas, Aipda Ivan Sangkay bersama salah satu Ketua RT setempat sekitar pukul 11.00 Wita.


Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan,SIK,MH melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setyabudi membenarkan kejadian tersebut.


"Pada hari Selasa tanggal 8 November 2022 sekitar jam 20.10 wita bertempat di taman jalan raya Kelurahan Madidir Weru samping tugu Monyet, Korban sepulang kerja di salah satu toko kemudian janjian bertemu dengan perempuan N alias Nur yang merupakan adik kandung tersangka lelaki IR, pada saat itu N alias Nur datang bersama suaminya dimana maksud pertemuan tersebut guna mengklarifikasi dugaan adanya hubungan antara istrinya dengan korban, ketika sedang duduk bercerita mereka bertiga, tiba tiba datang  pelaku dengan menumpangi ojek kemudian langsung mendekati korban yang sedang duduk dan mengatakan 'kiapa Ngana' dan langsung melakukan tikaman pertama terhadap korban dan mengenai  bagian dada bagian tengah setelah itu korban terjatuh dan berusaha melarikan diri ke arah jalan belakang kantor lurah Madidir Weru kemudian tersangka kembali mengejar korban dan kembali melakukan tikaman pisau kedua mengenai bagian lengan tangan kanan bagian bawah (dekat ketiak) dan menembus bagian atas setelah itu tersangka langsung melarikan diri dengan menumpangi ojek," jelas Iwan, Kamis (10/11/2022).


Pelaku kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP sub 351 ayat 1 KUHP," pungkas Iwan.




Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar