JOURNALTELEGRAF - Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tentang Pembatalan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bitung, atas nama Ahmad Syafrudin Ila.
Hal itu disampaikan Ahmad Syafrudin Ila disalah satu kegiatan di kediamannya, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (15/11/2022) malam.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran SK tersebut, anggota DPRD Kota Bitung tiga periode itu tidak menampik.
"Insya Allah ada pak," jawabnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (16/11/2022).
Ketua DPD PAN Kota Bitung, Gunawan Pontoh sendiri sampai berita ini dipublikasikan belum memberikan jawaban terkait adanya SK Pembatalan proses PAW Anggota DPRD Kota Bitung dari partai yang dipimpinnya.
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar