Ads

Sabtu, 22 Oktober 2022, Oktober 22, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-22T15:47:47Z
HUKRIMMANADO

PWI Sulut Beri Apresiasi Atas Pengungkapan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan di Manado



Foto : Voucke Lontaan, Ketua PWI Sulawesi Utara (ist)



JOURNALTELEGRAF - Lima oknum wartawan di Kota Manado, Sulawesi Utara diringkus kepolisian Polresta Manado, Jumat (20/10/2022).



Kelimanya diduga telah melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu pengusaha Rumah Makan "Dabu Dabu Lemong".


Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara, Vouke Lontaan angkat bicara dan ikut prihatin karena satu dari lima wartawan tersebut merupakan pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Muda berinisial FR.



"tentu yang bersangkutan akan diberikan sanksi organisasi berupa pemberhentian sementara keanggotaan PWI, apabila benar terbukti melakukan tindakan kriminal pemerasan," jelas Voucke, Sabtu (21/10/2022).


Menurut Voucke, selain telah menyalahi kode prilaku wartawan PWI BAB IV tentang perbuatan kriminal pada  pasal 6 butir 6 yang isinya menerima dan atau melakukan sogok atau suap, juga perbuatannya telah bertentangan dengan kaidah-kaidah Jurnalistik sebagaimana yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4, menyebutkan Wartawan tidak menyalagunakan profesinya dan tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan karya jurnalistik yang dapat menguntungkan  atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.



"Saya memberikan apresiasi kepada penyidik Polresta Manado, yang berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan oleh oknum wartawan. Sebab, semua warga negara Indonesia tidak ada yang kebal hukum, bila terbukti membuat tindakan kriminal," tegas Voucke. 



Voucke juga mempersilahkan pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan, karena hal ini adalah ranah penyidik polisi.



Kecuali, lanjut Voucke, karya  seorang wartawan anggota PWI  terkait delik pers.



" tentu hal itu menjadi ranah PWI," pungkasnya.



Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar