JOURNALTELEGRAF - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi kantor partai politik yang dinyatakan memenuhu syarat administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Iten Kojongian, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Jumat (14/10/2022) pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan insan pers di Aula Kantor KPU Kota Bitung.
Menurut Iten, proses verfak akan berlangsung dari 14 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
"Poin poin yang akan diverifikasi yaitu kelengkapan kepengurusan dan keanggotaan, termasuk kantor sekretariat parpol," katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 18 partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah diumumkan KPU RI dan 9 diantaranya masih akan melalui tahapan verifikasi faktual. Yaitu, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Perindo, Partai Ummat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Reporter/Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar