Ads

Sabtu, 15 Oktober 2022, Oktober 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-15T04:38:34Z
HUKRIM

Kasus KDRT Berbuntut Panjang, Kapolres Bitung Bantah Gunakan Visum Bodong


Foto : Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan,SIK, MH (ist)



JOURNALTELEGRAF - Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan,SIK,MH bersama 16 anggota Polri dijajaran Polda Sulawesi Utara ke Propam Mabes Polri atas dugaan menetapkan tersangka pelaku KDRT oleh Andre Irawan denvan dugaan hasil visum bodong.



Kasus KDRT yang menyebabkan Andre Irawan dihukum penjara 1 tahun karenaa diduga melakukan kekerasan terhadap LIL alias Landy yang notabene istrinya sendiri.



Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan, SIK MH saat jumpa pers dengan sejumlah awak media di Kota Bitung membantah jika pihaknya telah melakukan pemalsuan hasil visum. 



"Terkait kasus KDRT pelapor / Korban an. Landy Irene Rares dan terlapor  Andre Irawan, Polres Bitung dalam hal ini Polsek Maesa dalam tahapan pemeriksaan mulai dari penyelidikan samapi dengan penyidikan sudah berpedoman kepada aturan yang ada. Dan tahapan demi tahapan dari mulai penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, sampai dengan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara dan didukung 2 alat bukti yang sah, yang diatur dalam pasal 184 Kuhap," jelas Kapolres melalui Kasie Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, Jumat (14/10/2022).



Lanjutnya, untuk alat bukti diantaranya saksi-saksi di seputaran TKP dan Surat berupa hasil Visum Et Refrum (VER) korban yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Budi Mulia Bitung khususnya kepada Dokter yang melaksanakan pemeriksaan. Kemudian untuk Laporan atas nama  Andre Irawan yang melaporkan bahwa visum terhadap istrinya Landy Irene Lares (korban Kdrt yang dilakukan oleh suaminya Andre Irawan sekitar tahun 2020 sudah divonis bersalah  ditingkat PN  dan pidana penjara selama 1 tahun.  kemudian Andre Irawan melaporkan balik bahwa visum terhadap istrinya adalah palsu. 



"Penyidik pun sudah beberapa kali diadukan oleh yang bersangkutan  ke Wasidik Bareskrim Polri, Propam Mabes Polri, ke Itwasum Mabes Polri dan Kompolnas, kemudian untuk tindakan dalam penangan kasus tersebut kami sudah laksanakan sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi sampai pengumpulan alat bukti, gelar perkara telah penyidik laksanakan baik tingkat Polres maupun Polda, Kemudian Polres Bitung juga meminta keterangan saksi ahli dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) untuk memastikan VER tersebut dapat dipertanggung jawabkan atau tidak, adapun hasilnya saksi ahli dari IDI menjelaskan bahwa hasil VER sudah sesuai dengan rekam medik secara subtansinya, serta juga sudah laksanakan gelar baik ditingkat Polres sampai dengan tingkat Polda dan saat ini sudah di SP3 dan akan dibuka kembali apabila ada novum baru. Terkait pemberitaan Polres Bitung menetapkan TSK dengan Visum Palsu itu tidak benar karena visum tersebut dikeluarkan dari instansi yang berwenang yaitu RS Budi Mulia. Kemudian visum yang dikeluarkan RS Budi Mulia telah digunakan dalam proses Penyidikan, dalam tahap persidangan, baik dalam PN sampai PT," jelas Ipda Iwan.



Sedangkan terkait laporan  dalam perkara tersebut, itu merupakan hak dari setiap warga Negara Indonesia. 



"Untuk diketahui yang bersangkutan  sudah beberapa kali  melapor ke Propam Polda Sulut, Aplikasi Dumas Presisi, ITWASUM Polri dan Kompolna. Namun sampai saat ini tidak ditemukan peristiwa penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas," pungkasnya.




Reporter/Editor : Arham Licin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar