JOURNALTELEGRAF - Pemerintah Kabupaten Buol melalui Dinas Perikanan dan Kelautan memberikan bantuan empat unit perahu fiber berkapasitas tiga ton.
Keempat perahu itu diserahkan kepada kelompok nelayan dari Desa Negeri Lama, Bongo dan Kelurahan Buol disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Buol, Muchlis, Jumat (28/10/2022) di Dermaga TPI Kumaligon.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Buol, Moch Kachfi Mardjuni, bantuan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buol tahun 2022 senilai Rp 315 Juta.
Foto : empat unit perahu bantuan Pemkab Buol (ist)"Bantuan prasarana penangkap ikan bersumber dari DAU tahun anggaran 2022 dengan total anggaran Rp.315 juta terdiri dari 4 unit Perahu Fiber kapasitas dibawah 5 ton dengan masing masing perahu dilengkapi mesin merk Yamaha 15 PK serta alat pendeteksi Ikan atau disebut Fish finder," jelas Kachfi.
Moch Kachfi juga berharap bantuan tersebut dapat dimaksimalkan oleh paea nelayan.
"Insya Allah nelayan bisa mendapatkan hasil tangkapan lebih banyak dengan adanya bantuan ini," ujarnya.
Dikesempatan yang sama PJ Bupati Buol, berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik serta dijaga dan dipelihara oleh kelompok nelayan tangkap penerima bantuan.
Ia juga menghimbau kepada para nelayan agar selalu mementingkan keselamatan dalam melakukan aktivitas di laut.
"semoga dengan adanya bantuan pemerintah kepada kelompok nelayan dapat meningkatkan hasil tangkapan ikan, sehingga pendapatan para nelayan khususnya di Kabupaten Buol meningkat dari sebelumnya," kata Muchlis.
Diakhir sambutannya, Muchlis berpesan untuk menjaga keselamatan saat melaut.
"kepada saudara saudara nelayan kiranya sedapat mungkin menjaga keselamatan dan keamanan pada saat melaut," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi, Ketua DPRD Buol Srikandi Batalipu, Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suryana SIK, Kajari Buol Lufti Akbar SH, Dandim 1305 Buol-Tolitoli serta dihadiri kelompok nelayan tangkap ikan dan masyarakat setempat.
Reporter : Syabru
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar