Ads

Minggu, 30 Oktober 2022, Oktober 30, 2022 WIB
Last Updated 2022-10-30T04:13:28Z
HUKRIMpolres tolitoli

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Di Tolitoli Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara


JOURNALTELEGRAF - Seorang warga Panasakan, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli. Dari tersangka diamankan 7 paket narkoba siap edar dengan total berat 8,2 gram dan timbangan elektrik.


Demikian kata Kapolres Tolitoli AKBP. Ridwan Raja Dewa SIK melalui Kasi Humas AKP Ansari Tolah saat di konfirmasi (30/10/2022).


Diungkapkannya, polisi telah melakukan penangkapan  terhadap satu pengedar narkoba yang berinisial RM (41) warga Kelurahan Panasakan.


"tersangka ditangkap dirumahnya oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP S Kinsale, di Jalan S. Parman Kelurahan Panasakan Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli beserta barang bukti sabu dan barang bukti lainnya.," kata dia. 


"Dari tangan tersangka, diamankan 7 paket sabu dengan berat bruto 8,27 gram, timbangan digital, alat isap sabu (bong) serta 3 pack plastik kecil bening yang diduga digunakan pelaku untuk menjual sabu," ungkapnya.


Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Tolitoli. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar