Ads

Rabu, 03 Agustus 2022, Agustus 03, 2022 WIB
Last Updated 2022-08-03T13:40:55Z
Sulsel

Kasus Bedah Rumah Bulolohe, Tokoh Mayarakat ini Sambangi Inspektorat Bulukumba



Kasus Bedah Rumah Bulolohe, Tokoh Mayarakat Bulukumba Tajudin didampingi Asdar Sakka saat berdialog dengan Kepala Inspektorat Bulukumba Taufik di ruang kerja inspektorat.


JOURNALTELEGRAF-Tokoh masyarakat dan pemuda Bulukumba Tajuddin sambangi kantor Inspektorat daerah Bulukumba, pertanyakan soal Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) penerima bantuan bedah rumah di Desa Bulolohe Kecamatan Rilauale yang diduga tidak tepat sasaran.


Pasalnya, bantuan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, syarat akan kongkalikong antara Kades dengan salah satunya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dianggap menyalahgunakan jabatan fungsional sebagai pejabat desa, bahkan diduga mengambil keuntungan pribadi.

"Saya selaku masyarakat Bulolohe meyayangkan kejadian semacam ini, sipenerima bantuan pun sebenarnya ini tidak wajar, karena yang bersangkutan mau dikatakan orang yang ekonominya menengah keatas, memiliki sebidang tanah dan kendaraan," tegas Tajudin, Selasa (2/8/2022).


"Untuk kedepannya, kami himbau, pemerintah desa jangan lagi ada kejadian seperti ini, kemudian dalam pembahasan anggaran desa, perlunya tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama diikut sertakan," tuturnya tegas.


Pemerhati sosial ini menilai, kasus kasus semacam ini justru akan menimbulkan kecemburuan sosial di kalangan masyarakat khususnya di Desa Bulolohe.

"Sebenarnya, di Desa Bulolohe sendiri masih banyak masyarakat yang membutuhkan dan kategori layak menerima, ini harus diperhatikan," ungkapnya.

"Sampai hari ini, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan hal itu, olehnya itu, kami kesini ingin memperjelas dan mempertanyakan kasus antara anggota BPD dan mantan kades tersebut," tegas Kanda Taju sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bulukumba Taufik menjelaskan, jika dalam pemeriksaan ditemukan temuan kerugian negara, dalam hal ini inspektorat akan mengarahkan untuk mengembalikan uang anggaran tersebut ke negara atau kas desa.

Inspektorat, kata Taufik, tidak akan mengeluarkan surat bebas temuan jika terbukti ditemukan kerugian negara, tak hanya itu, Inspektorat akan menulusuri tahun tahun sebelumnya.

"Pastinya, jika ada laporan, Inspektorat pasti akan melakukan penulusuran dilapangan, kami akan audit jika ada indikasi kerugian negara," pungkasnya.




Reporter/Editor : Ewin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar