Ads

Jumat, 15 Juli 2022, Juli 15, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-15T11:13:47Z
PEMERINTAHAN

Tanah Seluas 2505 Meter Persegi di Pasar Girian Akhirnya Sah Jadi Milik Pemkot Bitung



Foto : Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan saat menyerahkan sertipikat tanah di salah satu lokasi Pasar Girian kepada Wali Kota Bitung (Licin)



JOURNALTELEGRAF - Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri terus berkomitmen menata seluruh aset aset Pemerintah Kota Bitung yang selama ini tidak memiliki legalitas formal yang bisa dijadikan dasar pijakan dalam mengambil sebuah kebijakan.


Foto : Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri yang langsung menyerahkan sertipikat tanah di Pasar girian kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Frangky Sondakh (Licin)



Salah satunya aset tanah yang berada di lokasi Pasar Girian seluas 2505 meter persegi yang selama ini sering diklaim oleh sejumlah oknum.




Dari hasil kerja kolaborasi yang dibangun dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung akhirnya tanah tersebut bisa memiliki sertipikat atas nama Pemerintah Kota Bitung yang diserahkan langsung oleh Kepala BPN Kota Bitung, Budi Tarigan kepada Wali Kota Bitung, Mauruts Mantiri, Jumat (15/07/2022) disepa sela coffee morning di Kantor BPN kompleks Stadion Duasudara, Kecamatan Matuari.





"Akhirnya hari ini sertipikat tanah di Pasar Girian bisa kita terima setelah melalui proses pengukuran yang dilakukan oleh BPN secara terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi," kata Maurits kepada sejumlah awak media.





Menurut Maurits. dengan terbitnya sertipikat tersebut, maka pihak pemerintah sudah punya kewenangan penuh untuk melakukan pembangunan di tanah tersebut.




"Selama ini kita tidak bisa berbuat lebih di sana, padahal banyak yang ingin kita kembangkan. Termasuk rencana pembangunan dan penataan infrastruktur pasar agar menjadi lebih baik," jelasnya.





Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar