Ads

Kamis, 07 Juli 2022, Juli 07, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-07T07:51:15Z
Sangihe

Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe Berhasil Ringkus Pembunuh Karyawan PT TMS

Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe bersama terduga pembunuh karyawan PT.TMS



JOURNALTELEGRAF - Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sangihe akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku kasus pembunuhan di Desa Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah. Kamis,(7/7/22). 


Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Revianto Anriz S.Tr.K membenarkan terjadinya kasus dugaan pembunuhan mengakibatkan korban FM (25) warga Desa Bowone pekerjaan Karyawan PT TMS, meninggal dunia. 


"Iya jadi benar telah terjadi peristiwa pembunuhan dilakukan lelaki JS (20) pekerjaan mahasiswa, korbannya satu orang meninggal dunia. Itu terjadi pada pukul 00.36 wita bertempat di Desa Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah," jelas Kasat Anriz


Kronologis kejadian lanjut Kasat Revianto, awalnya korban dan pelaku duduk pesta miras bersama teman-temannya. Korban FM bercerita bahwa dirinya sering keluar masuk penjara sehingga membuat pelaku JS merasa tersinggung mendengarnya sehingga menegur pelaku kalau pada saat minum tidak usah bercerita seperti itu, dan pada saat korban ingin pulang ke rumah pelaku sempat melihat korban memegang bagian bokong pacar dari pelaku sehingga membuat pelaku marah.


Pada saat pelaku pulang ke base camp pelaku JS sempat mendengar bahwa korban sedang mencari pelaku dengan barang tajam sehingga membuat pelaku mengambil parang dan pada saat itu pelaku bertemu dengan korban yang sedang menggunakan sepeda motor sehingga pelaku langsung mengayunkan parang kearah korban dan membuat korban langsung lari meninggalkan motor. korban sempat jatuh ke aspal, setelah melihat korban jatuh pelaku langsung mengayunkan parang tersebut secara membabi-buta ke badan pelaku dan di bagian kepala pelaku.


"Meski sempat diteriaki pacarnya untuk tidak melakukan aksi nekat itu, namun pelaku tidak mengindahkan dan langsung memotong korban FM secara membabi-buta dibagian Badan, kepala, lengan kiri sampai meninggal dunia," urai Kasat Anriz. 


Menerima laporan kejadian itu, Tim Resmob Polres Sangihe langsung bertindak cepat turun lapangan dibantu polsek Tabukan Selatan Tengah dan Polsek Manganitu Selatan mencari Tersangka JS. 


Bahkan Tim Reskrim memantau dan memperketat pintu keluar - masuk pelabuhan nusantara tahuna, termasuk memeriksa manifest kapal, melakukan pengawasan di pelabuhan peta, pananaru dan pelabuhan tikus semua diamankan tim reskrim sebagai upaya mempersempit jalur tersangka untuk melarikan diri. 


Sekitar pukul 08.00 wita TIM RESMOB yang di pimpin KBO Reskrim Ipda Firman Renaldi S.Tr.K bersama Kapolsek Manganutu Selatan Ipda Recky Marthin S.PdK mengamankan terduga pelaku Pembunuhan "JS" di Polsek Manganitu Selatan. pada pukul 10.00 wita TIM RESMOB POLRES KEPULAUAN SANGIHE langsung membawa tersangka ke kantor POLRES KEPULAUAN SANGIHE. 


"Terhadap tersangka diterapkan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Namun kami (pemyidik-red) masih akan turun lagi kelapangan untuk melakukan olah TKP untuk pengembangan kasus ini" Tutup Revianto.


Reporter/Editor : Dendy Abram 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar