JOURNALTELEGRAF - Alih alih bisa melaksanakan Rukun Islam kelima dengan jalur cepat, sebanyak 46 jamaah haji asal Indoensia dideportasi otoritas Arab Saudi, Jumat (02/07/2022).
Penyebab jamaah haji non kuota (furoda) ini dideportasi karena menggunakan visa tidak sesuai ketentuan Kerajaan Arab Saudi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengatakan 46 jamaah haji tersebut telah dipulangkan ke Indonesia. Mereka kata Hilman tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) padahal merrka sudah tiba di Bandara King Abdulazis Jeddah.
"Ada 46 jamaah haji terdampr di Jeddah dan datang tidak melalui PIHK, mereka lewat travel biasa, bukan travel khusus yang ditunjuk pemeriantah Arab Saudi," kata Hilman seperti dikutip dari iNews.com, Sabtu (03/07/2022).
Dokumen ke 46 jamaah tersebut juga yidak sesuai dengan persyaratan Kerajaan Arab Saudi, seperti visa dari negara lain. Visa yang digunakan adalah visa Malaysia dan Singapura tapi berangkat dari Indonesia.
"Kita akan telusuri dan tindak perusahaan tersebut karena merugikan jamaah yang sudah membayar 300 hingga 500 juta tapi harus dideportasi," ungkapnya.
Editor : Arham Licin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar