Ads

Sabtu, 09 Juli 2022, Juli 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-07-09T08:01:01Z
POLITIKSangihe

Diduga Dilantik Salah Satu Parpol, Oknum Kepala Desa Definitif Terancam Kena Sanksi

Dua Oknum Kepala Desa Yang Diduga Ikuti Pelantikan Pengurus Salah Satu Parpol.


JOURNALTELEGRAF - Jelang perhelatan pesta politik tahun 2024, beberapa Parpol (partai politik) mulai merapatkan barisan dan memperkuat partai. Hal inipun seakan menjadi peluang untuk tindakan 'nakal' dari beberapa oknum; Yang sesuai ketentuan dan perundang-undangan, memiliki profesi pekerjaan yang tidak seharusnya terlibat dalam urusan politik praktis.


Namun sungguh sangat disayangkan, beberapa oknum tersebut hadir dari jajaran pemerintahan desa yang ada dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Beberapa oknum Kepala Desa tersebut diduga kuat terlibat dalam politik praktis dengan mengikuti acara pelantikan pengurus partai serta dilantik sebagai pengurus partai pada salah satu partai politik.


Menurut sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, bahwa ada beberapa Kepala Desa yang terlihat jelas hadir, berdiri dan dilantik sebagai pengurus partai pada salah satu partai politik di Kota Manado belum lama ini.


"Mereka tampak hadir dan berdiri dalam acara pelantikan pengurus partai itu, bahkan ada yang sudah menggunakan pakaian berlambang parpol tersebut," terangnya sembari memperlihatkan bukti visual dalam bentuk foto dan video.


Terkait tindakan 'nakal' dari beberapa oknum Kepala Desa ini, menurutnya harus ada langkah tegas yang diambil oleh pemerintah daerah.


"Mereka saat ini kan masih berstatus kepala desa aktif. Dan mempunyai tanggungjawab kerja hingga 2 tahun kedepan. Bila memang sudah tidak peduli dengan tanggung jawab serta amanah yang dipercayakan oleh masyarakat, baiknya mengundurkan diri saja," terangnya sembari meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah dalam hal ini Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe, dr. Rinny Tamuntuan. M.Kes


"Saran kami, baiknya oknum-oknum tidak bertanggungjawab seperti ini diberhentikan dan dicopot dari jabatannya. Sekaligus diberikan sanksi dan diproses secara hukum, agar jadi pembelajaran kedepan bilamana meninggalkan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dan negara," tukasnya.


"Saya berharap tindakan para oknum-oknum ini bisa mendapat perhatian serius; sebab mereka telah mencoreng sikap pemerintahan penjabat bupati saat ini yang mengedepankan pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya.


Sementara itu, sumber lain juga menyebutkan bahwa beberapa oknum Kepala Desa ini diduga kuat melanggar berbagai aturan yang lain.


"Kita duga dorang itu ada pake sppd (Surat Perintah Perjalanan Dinas) ada berangkat ke Manado. Nda tau ada ijin atau nyanda, kalo memang itu masih dalam jam kerja kantor. Dorang ba dusta mo pigi berangkat dengan alasan bimtek (bimbingan teknis) mar ternyata dapa tau ada hadiri itu acara pelantikan pengurus partai politik," ungkapnya dengan dialeg lokal.


Berdasarkan pengamatan awak media JOURNALTELEGRAF melalui foto dan video yang diberikan oleh sumber, ada dua Kepala Desa yang cukup familiar dan dikenal dekat yakni dari wilayah Kecamatan Tabukan Utara dan Kecamatan Tabukan Tengah.


Diketahui pula, berdasarkan peraturan perundang-undangan; Kepala Desa yang melakukan pelanggaran terhadap larangan keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam politik praktis akan dikenai berbagai sanksi mulai dari sanksi administrative, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap sampai dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).



Tim Redaksi JT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar