Ads

Selasa, 21 Juni 2022, Juni 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-06-22T03:48:25Z
Hukrim kabupaten tolitoliSulawesi Tengah

Tidak Terbukti Korupsi Pengadaan Kapal, Empat Terdakwa Divonis Bebas

 


JOURNALTELEGRAF - Empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap pada Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli Tahun anggaran 2019 divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor  Pengadilan Negeri (PN) Palu. Bertempat di ruang Cakra PN Palu Pada Selasa (21/06/2022).


Keempat terdakwa Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Tolitoli selaku pengguna anggaran , Kepala Bidang (Kabid) Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli inisial SN selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) insial NR dan MD selaku penyedia, dinilai tidak terbukti atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tolitoli.


Dipantau langsung oleh awak media Journaltelegraf.com, Ketua Majelis Hakim, Ferry MJ Sumlang, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Alam Nur sebagai hakim anggota, turut dihadiri JPU Yoga Kahdafi, Cs dan kuasa hukum terdakwa, Benyamin Sunjaya, Yohanes Budiman Napat, Mohammad Juanda dan Sahrul.


"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan Moh. Sahlan Bantilan


Hal yang sama juga diputusan terdakwa "Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan Nurnengsi.


"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan Ir.Gusman

"Mengadili terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, saat membacakan amar putusan Mujahidin Dean.



Majelis menimbang agar terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan nama baik serta harkat dan martabatnya, menetapkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara.


Setalah dibacakan, majelis hakim kemudian memberikan hak kepada keempat terdakwa untuk menimbang putusan.


Sementara Kuasa Hukum dari terdakwa Mujahidin Dean, Dr Muslim Mamulai mengatakan, putusan majelis hakim tadi sudah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. 


"Tidak ada keterkaitan klien saya dalam perkara ini," katanya. 


Sementara penasehat hukum lainnya, Moh. Juanda menambahkan, klien tidak terbukti dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Prinsipnya sependapat dengan putusan hakim. Pada pokoknya, dengan adanya putusan bebas mengindikasikan bahwa perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi," jelasnya.



Tidak hanya itu, Moh Juanda juga menyampaikan dimana penyidik dituntut untuk berhati-hati dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.


 

"Jika tdk hati hati, maka hukum seperti alat permainan. Jika hukum jadi alat permainan maka tidak akan mencapai tujuan hukum untuk perbaikan," tutupnya.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy 


1 komentar: