Ads

Selasa, 31 Mei 2022, Mei 31, 2022 WIB
Last Updated 2022-05-31T13:46:44Z
HUKRIM

Usai Todong Korbannya dengan Sajam, 4 Pelaku Begal di Girian Diringkus Tim Resmob Polres Bitung



Foto : 4 pelaku pembegalan di Kota Bitung saat diringkus Tim Resmob Polres Bitung (ist)



JOURNALTELEGRAF - Aksi begal kembali terjadi dan dilakukan oleh empat pemuda di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sabtu (28/05/2022).



Aksi ini dilakukan oleh ARS Alias Panda (19), MM  (17), N Alias Opi (19) ketiganya warga Girian Bawah dan FR  (17) warga Sagerat terhadap ibu ibu yang baru pulang dari Pasar Girian sambil menghunuskan senjata tajam dan meminta uang.



Dari keterangan sejumlah saksi kepada polisi, pelaku menghunuskan senjata tajam jenis badik ke leher korban, kemudian pelaku meminta uang dan handphone disertai suara ancaman.



" Mau mati ya? sini hp lamu?." ujar saksi menirukan ucapan salah satu tersangka.



Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan hal yang sama kepada empat orang ibu lainnya.



Setelah mendapat laporan warga, dua dari empat tersangka, langsung diciduk Tim Resmob Polres Bitung di Lorong Bakasang, Kelurahan Girian Bawah. 



Selanjutnya, sekitar pukul, 22:00 Wita, keduanya digiring untuk menjemput pelaku lainnya. 


Sebelumnya, sejumlah saksi menuturkan, keempat pelaku melaju cepat mengendarai sepeda motornya.


Sambil membawa parang dan badik,pelaku sambil merusak setiap sadel kendaraan terparkir. 


Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma Irawan melalui Kasie Humas, Ipda Iwan Setiyabudi membenarkan kejadian itu dan menerangkan empat pelaku sudah diringkus oleh Tim Resmob Polres Bitung.



"Satu unit Handphone merek Oppo milik korban juga berhasil diamankan di rumah MM yang digunakan pelaku dalam aksinya, selanjutnya sekitar pukul 3.15 Wita, Tim Resmob berhasil mengamankan handphone Oppo milik korban dan sajam jenis samurai, sementara sajam jenis badik diamankan di rumah FR di Kelurahan Sagerat," tutur Iwan.


Akibat aksi pembegalan tersebut, keempat pelaku diancam dengan Pasal 365 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.



Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar