Ads

Sabtu, 30 April 2022, April 30, 2022 WIB
Last Updated 2022-04-30T18:46:44Z
kapolres tolitolipolres toli toli

Nekat Mencuri di Bulan Ramadhan, Pria ini Lebaran Jeruji Besi



JOURNALTELEGRAF - Polres Tolitoli berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian di Jl. Moh.hatta Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. pada Sabtu tanggal 30 April 2022 sekitar jam 13.00 WITA.


Hal tersebut berdasarkan LP/155/IV/2022/SPKT/Res Tolitoli tanggal 30 April 2022, Tentang Tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 sekitar jam 09.00 WITA.


Pelaku yang ditangkap adalah Lk. AR alias DR seorang wiraswasta warga Jalan Vetran selatan, Kelurahan maricayasaru, kota Makassar.


Awalnya pada hari Sabtu Tanggal 30 April 2022 sekira jam 09.00 WITA pelapor sedang berbelanja di sebuah toko jamu yg berada di Jl. Moh.hatta Kelurahan Baru Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli, setelah selesai berbelanja pelapor memeriksa bagasi motornya yang diparkir di depan toko jamu yang sebelumnya pelapor meletakkan dompetnya yg berisi 3 buah cincin emas sekitar 6 gram dan uang sejumlah Rp.4.000.000 telah hilang, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan Juta Rupiah)


Adapun kronologi penangkapan, Pada hari Sabtu Tanggal 30 april 2022 pukul 13.00 WITA unit resmob polres Toli-toli yang dipimpin oleh kasat Reskrim Iptu Rijal.SH berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 April 2022 sekira jam 09.00 WITA di Jl. Moh.hatta Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli .


Dijelaskan Kasat Reskrim, atas dasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan perkara yang dilaporkan tersebut dan berhasil meringkus tersangka Lk. AR di jalan Tadulako 3 di dalam rumah kosnya.


" Resmob polres toli-toli berhasil mendapatkan informasi dalam waktu kurang dari 1x12 jam tentang pelaku tindak pidana pencurian yg bernama Lk.AR dirumah kosnya," jelasnya.


Setelah berhasil di amankan tanpa perlawanan , selanjutnya unit Resmob polres toli-toli langsung membawa tersangka bersama barang bukti nya berupa 3 (tiga) buah cincin emas sekitar 6 gram dan uang sejumlah Rp.3.000.000 ke Mako polres toli-toli untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan tetap terus dilakukan pengembangan.



Editor/Reporter: Legitha Aswardy 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar