Ads

Kamis, 17 Maret 2022, Maret 17, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-17T02:17:36Z
BITUNG

Bus Rute Bitung-Manado Marak Berlakukan Tarif 2 Kursi 1 Penumpang, Begini Penjelasan Dishub Bitung



Foto : suasana Terminal Tangkoko Kota Bitung (istimewa)




JOURNALTELEGRAF- Menindaklanjuti terkait maraknya permainan double tarif alias bayar dua kursi setiap penumpang pengguna bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Terminal Tangkoko, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bitung menegaskan kembali bahwa tarif bus rute Bitung-Manado PP adalah Rp10 ribu per orang.




Menurut Kadis Perhubungan Kota Bitung, Ricy Tinangon, bagi penumpang bus tidak diwajibkan untuk membayar 2 kursi dalam satu kali perjalanan. Apabila penumpang membayar tarif normal Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) maka penumpang tersebut hanya bisa memakai 1 kursi.



"Adapun untuk penumpang yang ingin mendapatkan kenyamanan dalam perjalanan, bisa memakai 2 kursi, dengan dikalikan 2 berdasar tarif normal saat pembayaran," kata Ricy, Kamis (17/03/2022).



Menurut Ricy, hal ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara dan Pimpinan BPTD Wilayah XXII Sulut sebagai pengelola terminal.



"Hal ini akan kami kawal dan pastikan pemberlakuannya di Terminal Tangkoko berkoordinasi dengan Dishub Provinsi dan BPTD Wil. XXII Sulut," pungkasnya.




Reporter/Editor : Arhamdila

2 komentar:

  1. Kalau dari pelabuhan Bitung ke terminal Bitung naik angkutan apa ya min?

    BalasHapus
  2. Kalau dari terminal Bitung ke Manado berapa jam

    BalasHapus