Ads

Jumat, 04 Maret 2022, Maret 04, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-04T10:26:32Z
Kepulauan SangiheSangihe

Penetapan Kawasan Hutan Lindung 'Rampok' Hak Rakyat. DPRD Sangihe Langsung Gelar RDP

#kendahe #lpkpksangihe #lsm
Suasana RDP Di Gedung DPRD Sangihe.


JOURNALTELEGRAF - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Kendahe dan Eneratu, Kecamatan Tahuna Timur. Jumat,(4/3/2022)


Adapun pelaksanaan RDP ini sebagai bentuk tindaklanjut dari DPRD Sangihe terkait aspirasi serta keluhan masyarakat atas penetapan kawasan hutan lindung di wilayah atau lahan yang selama ini menjadi hak milik adat dan masyarakat.


"RDP ini sebagai bentuk tindaklanjut dari penyampaian aspirasi masyarakat beberapa waktu lalu. Setelah menerima aspirasi, DPRD langsung membahas dalam rapat internal, kemudian menetapkan jadwal untuk dilakukan RDP pada hari ini," kata Ronald Lumiu, Kabag Humas dan Persidangan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Tampak dalam agenda kegiatan bersama itu, para anggota legislatif sangat pro aktif membahas apa yang menjadi kepentingan masyarakat. Mereka bahkan melayangkan berbagai pertanyaan kepada instansi terkait yaitu Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, hingga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe.


Penetapan Kawasan Hutan Lindung yang seakan merampok hak rakyat, langsung disikapi oleh Irwin Sasiang dan masyarakat yang ada. Selaku Koordinator atas Perwakilan masyarakat Kendahe, Dirinya sangat mengharapkan RDP yang digelar hari ini dapat memberikan solusi terhadap apa yang mereka hadapi saat ini.


"Kami disana (Kendahe) tidak merusak hutan ataupun sumber mata air, malahan kami banyak melakukan penanaman kembali pohon-pohon sebagai upaya peremajaan pada lahan-lahan kami. Disamping itu juga, area yang masuk kawasan hutan lindung ada jalur evakuasi bencana bila terjadi tsunami," jelas Sasiang.


"Mau hidup dari apa kami masyarakat bila lahan kami sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan lindung. Hak pakai pun harus membuat ijin, disementara kami punya sertifikat dan membayar pajak atas tanah kami. Jadi kami berharap melalui RPD ini bisa ada hasil yang baik kami terima," ungkapnya.


Sasiang pun menegaskan bahwa masyarakat akan terus berjuang sampai apa yang menjadi hak mereka, bisa kembali secara utuh kepada mereka.


"Kami akan terus berjuang mempertahankan lahan kami. Sebenarnya banyak masyarakat yang mau datang dalam RDP hari ini, namun karena masih dalam situasi pandemi, maka kami sepakat mengutus perwakilan saja," ujarnya.


Terkait keluhan atas penetapan kawasan hutan lindung yang dinilai mengusik hak hidup masyarakat ini, Johan Lukas selaku Ketua LSM LP-KPK Kabupaten Kepulauan Sangihe yang mendampingi pun ikut memberikan tanggapannya.


"Kami meminta Pemerintah Kabupaten maupun DPRD  Sangihe agar dapat membuat serta mengawal usulan ke Kementerian Kehutanan, soal perubahan status, peruntukan dan fungsi Kawasan Hutan Lindung menjadi BUKAN Hutan Lindung," tegasnya.


Beberapa pendapat lain yang terangkum dalam RDP antara lain ; DPRD Sangihe saat ini mendorong akan review dokumen kepada Pemerintah Pusat dengan menyampaikan data dan fakta. DPRD Sangihe juga menyarankan perlu membentuk tim teknis yang melibatkan semua unsur dalam kajian review terkait penetapan kawasan hutan lindung.



Reporter/Editor : Dendy Abram


Tidak ada komentar:

Posting Komentar