Ads

Rabu, 09 Maret 2022, Maret 09, 2022 WIB
Last Updated 2022-03-08T17:35:47Z
PEMERINTAHAN

COVID-19 : MMHH Tindaklanjuti Surat Edaran Terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri





Foto : Maurits Mantiri dan Hengky Honandar, Walikota dan Wakil Walikota Bitung (istimewa)




JOURNALTELEGRAF - Tertanggal 8 Maret 2022 pelaku perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Corona Virus Disearse 2019 (COVID-19) kembali melonggar. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Kepala BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjend TNI Suharyanto.



Ini artinya Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi. Adapun ruang lingkup dari surat edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda yransportasi di seluruh Indonesia.



Pemerintah Kota Bitung dalam kesimpulannya terkait SE Nomor 11 Tahun 2022 ini adalah setiap PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, rapid tesr PCR dan rapit test antigen tidak diberlakukan lagi bagi PPDN yangbsudah menerima vaksin lengkap.



"Minimal yang sudah vaksin tahap I dan II, sedangkan penerima vaksin I atau PPDN  yang menerima hanya dosis I atau tidak dapat menerima dosis vaksin II karena Komorbid wajib bagi mereka menunjukkan hasil negatif rapid test PCR dalam kurun waktu maksimal 3 kali 24 jam atau rapid antigen dalam kurun waktu 1 kali 24 jam serta sueat keterangan tidak dapat menerima vaksin sebagai persyaratan perjalanan," jelas Pemerintah Kota Bitung melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Albert Sergius, Selasa (08/03/2022).



Selain itu, pelaku perjalanan inu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasu COVID-19.



"PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan prokes yang ketat," pungkasnya.



Reporter/Editor : Arhamdila

Tidak ada komentar:

Posting Komentar