Ads

Senin, 21 Februari 2022, Februari 21, 2022 WIB
Last Updated 2022-02-21T01:38:53Z
Sangihe

Pemilihan 'Pala' Desa Bahu Terapkan Sistem 'fairplay'. Kades : Hak Pilih Kembali Ke Warga

#kecamatantabut #pemilihanpala
Kades Bahu, Amir M. Hapantenda di Ruang Kerjanya. Kantor Desa Bahu.



JOURNALTELEGRAF - Perjalanan Pemerintahan di Desa Bahu, Kecamatan Tabukan Utara yang saat ini dipimpin oleh Amir M Hapantenda sebagai Kepala Desa, tetap berjalan baik. Segala bentuk pelayanan dan kebutuhan masyarakat dari segi administrasi maupun fasilitasi, tetap terlayani lewat peran aparatur perangkat desa yang ada, sesuai tugas pokok dan fungsi serta tanggungjawab masing-masing.


Hal menarik dalam tata pemerintahan di Desa Bahu ialah ketika pemilihan kembali salah satu Kepala Lindongan atau Pala. Di mana Pala pada lindongan 4 telah memasuki masa pensiun karena faktor usia, sehingga harus diisi kembali.


Biasanya, pemilihan dilakukan dengan cara Sistem Penjaringan dan Penyaringan oleh Pemerintah desa, namun tetap saja 'campur tangan' kades yang menjabat kala itu masih tetap ada untuk menentukan tiap posisi yang akan ditempati.


Sementara di Desa Bahu, dalam menentukan Kepala Lindongannya dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau voting dari para warga yang ada di wilayah lindongan tersebut. Di mana sistem ini menyerahkan sepenuhnya hak pilih kepada warga untuk menentukan siapa yang akan mereka percayai menjadi Pala.


"Jadi pemilihannya kami laksanakan dengan sistem voting, di mana setelah ada dua calon yang mendaftarkan diri; Maka selanjutnya dilakukan pengambilan suara dari warga di lindongan tersebut, untuk menentukan siapa yang nantinya mereka percayai jadi Pala. Kami dari Pemdes hanya sebagai pelaksana saja, selebihnya hak dan kepercayaan penuh diberikan kepada warga di lindongan tersebut untuk menentukan pilihan masing-masing, jadi 'fairplay' lah," jelas Amir M Hapantenda, Kades Bahu. Senin,(21/2/2022).


Sedangkan untuk ketentuan yang mengatur sistem pemilihan yang digunakan, Kata Amir sudah sesuai petunjuk atau hasil koordinasi dengan dinas terkait serta pedoman Perundang-undangan yang berlaku.


"Kami menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Desa; Lalu PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014. Jadi di dalamnya sudah ada beberapa penjelasan terkait yang mengatur tata cara pemilihan aparatur perangkat desa," ungkapnya.


Amir hanya berharap, melalui sistem pemilihan voting atau pengambilan suara ini akan meningkatkan kepercayaan dari masyarakat terhadap kinerja serta keterbukaan dari pemerintah desa dalam pelaksanaan pemerintahan yang ada.


"Jabatan ini adalah amanah yang dititipkan sementara oleh yang maha kuasa. Jadi tugas Kita hanyalah menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, serta melayani dengan tulus. Karena masyarakat sendiri yang nantinya akan menilai dan mengukur kinerja kita, sampai dimana kepuasan pelayanan dari Pemdes Bahu itu sendiri," tutupnya.


Diketahui pemilihan kepala lindongan atau pala di lindongan 4 diikuti oleh dua calon pendaftar dan erlangsung dengan baik dan kondusif serta tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.


Reporter/Editor : Dendy Abram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar