Foto : Kedua tersangka saat diamankan Tim Resmob Polres Bitung (istimewa)
JOURNALTELEGRAF - Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Sabtu (05/02/2022).
Kedua tersangka RT alias Aldo (24) warga Wangurer Barat, Kecamatan Madidir dan RP alias Petu (27) warga Girian Indah Kecamatan Girian diduga mencuri satu unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU DB 2391 CL.
Kedua pria yang berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di depan RS AL Dr. Wahyu Slamet Bitung berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/73/I/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 24 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Fatma Husuna (23) warga Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
"Awalnya tersangka ini kita tangkap atas kasus dugaan pencurian handphone, kemudian tim melakukan pengembangan dan ternyata tersangka bersama satu rekannya juga telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor di salah satu tempat kos di Wangurer," jelas Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Mohammad Fadly,SIK, Selasa (08/02/2022).
Dari hasil pengembangan tersebut lanjut Fadly, Tim Resmob Polres Bitung kemudian mendapat informasi sepeda motor hasil curian itu dijual di Desa Ranoyapo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan.
"Barang bukti sudah mereka jual dengan harga Rp2 juta di Desa Ranoyapo dan kami langsung menuju ke Ranoyapo untuk melakukan penyitaan barang bukti. Sedangkan kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Reporter/Editor : Arhamdila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar