Ads

Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-12T07:11:24Z
POLITIK

Road To Pileg 2024 : Wacana Pemekaran Dapil Bergemah, Daerah Pemilihan Lembeh Bersatu Digaungkan



Foto : kotak suara (istimewa)



JOURNALTELEGRAF - Dua tahun menjelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres tahun 2024 sejumlah pihak mulai menggaungkan wacana penambahan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Bitung.



Sebagai informasi, Kota Bitung memiliki empat dapil pada Pileg 2019 dan terjadi perubahan pasca Pileg 2014 yang mana hanya ada tiga dapil, maka pada Pileg 2024 usulan penambahan dua Dapil lagi dianggap menjadi kebutuhan mendesak.


Foto : prinsip pembentukan daerah pemilihan sesuai Pasal 183 UU Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu (istimewa)



Wacana penambahan dapil ini menurut salah satu Tokoh Muda Pulau Lembeh Dicky Dandel mendesak untuk dilakukan. Alasannya, keterwakilan masyarakat dua kecamatan di Pulau Lembeh sampai Pileg 2019 tidak terakomodir meski pada Pileg 2014 salah satu anggota DPRD Kota Bitung pernah terwakili dengan terpilihnya Luther Lorameng.



"Pulau Lembeh kesulitan mendapatkan perwakilan dilembaga legislatif Kota Bitung karena penggabungan dapil dengan Kecamatan Aertembaga, oleh karena itu dengan pemisahan dapil akan membuka peluang calon legislatif dari Pulau Lembeh bisa terpilih lebih mudah," katanya, Rabu (12/1/2022).



Senada dengan Dicky, salah satu Tokoh masyarakat Kelurahan Binuang, Syarif Lawendatu juga menilai dapil Lembeh bersatu sudah harus dikaji.



"Jika memenuhi syarat saya pikir sudah seharusnya Lembeh menjadi dapil sendiri, ini untuk mewakili kami yang selama ini hanya jadi tempat mencari suara saat pemilihan. Tapi setelah itu sangat kurang perhatian dari anggota dewan yang datang ke sini untuk melihat kondisi masyarakat," jelasnya.



Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Bitung, Syarifudin Hasan mengatakan bahwa sesuai UU 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ada beberapa poin yang mendasari pembentukan daerah pemilihan.



" Selain prinsip yang wajib dipenuhi, seperti kesinambungan atau integralitas wilayah, alokasi kursi, setaraan nilai suara, ketaatan sistem pemilu, proporsional, kesamaan wilayah dan prinsip coterminus atau keselarasan dengan dapil DPR RI dan DPRD provinsi, " jelasnya saat dihubungi via whatsapp.



Selain itu lanjut Syarifudin, memperhatikan kondisi geografis dan sosio budaya menentukan sebuah dapil bisa terbentuk.



"Kondisi geografis dan transportai serta sosial budaya menjadi perhatian jika sebuah wilayah akan dijadikan daerah pemilihan," jelasnya.



Reporter : Franly Umar
Editor : Arham Licin



Tidak ada komentar:

Posting Komentar