Ads

Rabu, 12 Januari 2022, Januari 12, 2022 WIB
Last Updated 2022-01-16T11:56:04Z
NASIONAL

Aktivis Anti Korupsi Dukung Langkah Ubaidillah Laporkan Putra Jokowi Ke KPK Dugaan TPPU

Foto : Bahtiar Tamrin (Istimewa)


JOURNALTELEGRAF - Ubaidilah Badrun sontak mendapatkan perhatian publik atas langkahnya melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ubaidilah adalah seorang dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pria kelahiran Indramayu, Jawa Barat, 15 Maret 1972, mantan aktivis Reformasi 1998.


Dia menyelesaikan S1-nya dari Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial IKIP Jakarta (sekarang menjadi UNJ) pada 1998. Setelah itu, ia mengambil program Pascasarjana di FISIP Universitas Indonesia dan lulus tahun 2003.


Selain menjadi dosen, Ubedilah Badrun juga kerap memberikan pandangannya perihal sosial politik di sejumlah media, terutama perihal pemerintahan Jokowi. Dua tahun pemerintahan Jokowi-Maruf, Ubed memberi rapor merah.


Untuk kasus yang dilaporkannya kali ini, dia menduga ada indikasi tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden Jokowi dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.


Menurut dia, laporannya berawal dari PT SM yang jadi tersangka pembakaran hutan pada tahun 2015. Kementerian Lingkungan Hidup menuntut kerugian senilai Rp 7,9 triliun. Namun, MA pada tahun 2019, hanya mengabulkan Rp 78 miliar.


Tahun itu juga, Februari 2019, kedua putra Jokowi diduga memiliki perusahaan dan bergabung dengan PT SM. Ubed menduga ada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Hal ini dapat dibuktikan adanya kucuran dana dari ventura yang nilainya hampir Rp200 miliar.


Hampir tidak mungkin seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden, katanya.


Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura. 


Ubai minta KPK mengungkapkan dugaan kasus ini agar terang benderang.


Sementara itu, Bahtiar Tamrin Ketua Umum  PB. Akar Indonesia mengungkapkan KPK mesti profesional dan independen. Harus bertindak memproses laporan dugaan tindak pidana pencucian uang itu. 


"Jelas ini hal yang buruk jika KPK akhirnya tumpul dan tidak bertindak karena terlapor adalah anak Presiden. KPK jangan membela dalam menghadapi kasus semacam itu," ungkap Bahtiar kepada awak media Journaltelegraf.com, Rabu (12/01/2021).


Lanjutnya lagi, Direktur PUSBAKUM KAHMI ini juga mengapresiasi atas keberanian Ubaidillah yang melaporkan kedua putra orang nomor 1 di Indonesia.


"Patut kita apresiasi Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubaidillah  Badrun yang telah berbuat melaporkan adanya dugaan TPPU oleh putra Presiden Jokowi. Tentu laporan ini melalui kajian akademis, Ini Bukti bahwa akademik masih terjaga," terangnya.


Pihaknya juga menyatakan sikap terhadap KPK, harus diproses laporan itu secara transparan. Kedua putra Jokowi tak perlu mengerahkan orang-orangnya untuk melakukan serangan balik yang sifatnya mengaburkan substansi masalahnya.


"Sebaiknya tidak menggunakan cara-cara pejabat Orde membungkam masyarakat yang dianggap mengusik mereka. Itu harus kita tolak. Bahwa hari ini kebebasan dan keterbukaan tidak boleh di bungkam," tutup Aktivis Anti Korupsi.




Editor/Reporter : Legitha Aswardy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar